Jakarta, aktual.com – Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan fatwa mengenai hukum kripto sebagai aset keuangan digital. Dalam ketetapan tersebut, Muhammadiyah menyatakan bahwa aktivitas transaksi maupun investasi kripto pada dasarnya diperbolehkan, namun harus memenuhi sejumlah ketentuan syariat.
Dalam dokumen fatwa yang disahkan pada 4 Maret 2026, Muhammadiyah menilai kripto dapat dikategorikan sebagai aset yang memenuhi kriteria fikih māl mutaqawwam. Penilaian ini merujuk pada pandangan mazhab Hanafi yang menitikberatkan pada aspek kemanfaatan bagi manusia serta kemampuannya untuk disimpan.
Pertimbangan lain juga diambil dari pandangan mayoritas ulama yang menilai nilai ekonomis dan tanggung jawab hukum tidak semata ditentukan oleh bentuk fisik, serta perspektif fikih muamalah kontemporer yang mengakui manfaat dan kepemilikan kripto sebagai harta.
“Aset kripto memenuhi kriteria dalam definisi-definisi di atas karena memiliki utilitas (manfaat) yang diinginkan masyarakat, dapat disimpan dalam digital wallet, serta memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial (‘urf), sehingga kedudukannya sah sebagai māl mutaqawwam. Berangkat dari kedudukannya yang sah sebagai aset komoditas, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah,” bunyi fatwa tersebut seperti dikutip, Minggu (8/3/2026).
Meski demikian, Muhammadiyah menegaskan bahwa status mubah tersebut memiliki batasan. Hukum kripto dapat berubah menjadi haram apabila melanggar prinsip-prinsip syariat, baik dari sisi objek maupun mekanisme transaksi.
Syarat keabsahan objek
Aset kripto dinilai sah apabila utilitas dan ekosistem proyek yang menaunginya sejalan dengan prinsip syariat. Dalam fatwa tersebut disebutkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yakni tidak digunakan untuk aktivitas haram, memiliki utilitas yang jelas seperti penyimpanan nilai atau dukungan terhadap layanan digital tertentu, serta terbebas dari praktik skema ponzi dan piramida.
Syarat transaksi
Muhammadiyah juga menetapkan sejumlah ketentuan dalam transaksi kripto. Perdagangan komoditas digital di bursa kripto harus dilakukan secara langsung tanpa mekanisme perdagangan berjangka, tidak menggunakan fasilitas utang berbunga seperti margin trading, serta bebas dari praktik manipulasi pasar seperti pump and dump. Selain itu, praktik short selling dan pengambilan imbalan dari pinjaman juga dilarang.
Fatwa tersebut juga membahas praktik airdrop, yakni pembagian koin kripto secara gratis sebagai bagian dari strategi promosi. Praktik ini dinilai boleh selama tidak mengandung unsur batil dan tidak melibatkan riba.
Tidak boleh menjadi alat pembayaran
Meski diperbolehkan sebagai aset, Muhammadiyah menegaskan bahwa kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Menurut Muhammadiyah, kripto belum memenuhi syarat utama untuk menjadi mata uang penuh (nuqūd).
Selain dinilai mengandung unsur dharar akibat fluktuasi harga yang sangat tinggi, keterbatasan jumlah pasokan aset kripto seperti Bitcoin juga dinilai berpotensi menghambat perputaran ekonomi jika digunakan sebagai mata uang.
Di sisi lain, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran juga tidak diizinkan oleh pemerintah Indonesia dalam sistem transaksi resmi.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















