Jakarta, Aktual.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Telegram No. TR/283/2026 tentang perintah Siaga 1 bagi prajurit TNI. Instruksi tersebut memuat tujuh perintah yang berkaitan dengan antisipasi dampak serangan Amerika Serikat terhadap Iran terhadap situasi keamanan di dalam negeri.
Dalam telegram tersebut, TNI diminta meningkatkan kesiapsiagaan serta memperketat penjagaan objek vital transportasi darat seperti stasiun kereta dan terminal, objek vital laut seperti pelabuhan, serta objek vital udara seperti bandara.
Namun, kebijakan itu mendapat kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menilai telegram tersebut tidak sejalan dengan konstitusi karena kewenangan pengerahan kekuatan militer berada di tangan Presiden.
“Koalisi menilai surat telegram tersebut tidak sejalan dengan konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya berada di tangan Presiden, bukan Panglima TNI. Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD NRI 1945,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Senin (9/3/2026).
Koalisi juga mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden.
Menurut koalisi, penilaian terhadap perkembangan situasi nasional maupun dinamika geopolitik yang berujung pada pengerahan kekuatan militer seharusnya dilakukan oleh Presiden bersama DPR sebagai wakil rakyat.
“TNI adalah alat pertahanan negara yang menjalankan kebijakan pertahanan yang ditetapkan Presiden. Karena itu, Panglima TNI tidak semestinya melakukan penilaian situasi secara mandiri lalu mengerahkan kekuatan militer,” ujar mereka.
Koalisi juga menilai kondisi keamanan nasional saat ini masih berada dalam kendali pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum, sehingga penetapan status Siaga 1 belum memiliki urgensi.
Menurut mereka, pelibatan militer dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seharusnya menjadi pilihan terakhir (last resort) ketika kapasitas lembaga sipil sudah tidak mampu lagi mengatasi situasi keamanan yang terjadi.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden dan DPR untuk segera mengevaluasi serta mencabut telegram tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan konstitusi.
Koalisi juga memperingatkan bahwa apabila Presiden tidak mengevaluasi atau mencabut kebijakan tersebut, maka secara politik hal itu dapat ditafsirkan sebagai upaya pembiaran yang berpotensi digunakan untuk menghadapi kelompok masyarakat yang kritis terhadap pemerintah.
“Jika Presiden tidak mencabut surat telegram ini, maka kekuasaan berpotensi menggunakan politik ketakutan (politics of fear) terhadap masyarakat,” kata koalisi.
Koalisi kembali menegaskan agar Presiden dan DPR segera memerintahkan Panglima TNI mencabut telegram tersebut karena dianggap bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan konstitusi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Rights Working Group, WALHI, Indonesia Corruption Watch, SETARA Institute, Institute for Criminal Justice Reform, serta Aliansi Jurnalis Independen.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















