Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menilai penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara perlu diperkuat dengan penerapan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Benny, selain menggunakan ketentuan dalam undang-undang perbankan, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan pasal TPPU agar proses penelusuran aliran dana dan aset menjadi lebih efektif.
“Di samping undang-undang perbankan, barangkali kita juga bisa menerapkan TPPU. Dengan TPPU ini tentu akan memudahkan kita untuk menelusuri aset-aset tersebut,” kata Benny dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara, serta kuasa hukum korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan penerapan pasal TPPU akan mempermudah koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Untuk menelusuri aset-aset ini kita bisa berkoordinasi dengan PPATK sehingga akan lebih memudahkan,” ujarnya.
Benny menegaskan pendekatan melalui TPPU perlu dimasukkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, selain penerapan pasal-pasal pidana yang telah ada. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan perkara dapat berjalan lebih komprehensif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Kasus ini bermula dari program investasi yang ditawarkan koperasi kepada masyarakat dengan janji keuntungan tinggi. Kuasa hukum korban BLN, Aris Carmadi, menjelaskan koperasi tersebut menawarkan program investasi bernama “Simpanan Pintar Bayar” atau Si Pintar dengan janji keuntungan besar dalam waktu tertentu.
“Kegiatan tanam investasi ke koperasi yang mereka namakan Si Pintar dengan keuntungan 100 persen dalam tempo dua tahun atau 24 bulan,” kata Aris.
Ia menjelaskan nasabah dijanjikan pembayaran keuntungan setiap bulan. Misalnya, jika seseorang menanamkan dana Rp1.200.000, maka nasabah dijanjikan menerima sekitar Rp100.000 setiap bulan selama 24 bulan.
Program investasi tersebut mulai berjalan sejak 2017 dan berkembang luas hingga memiliki jaringan kantor di berbagai daerah di Indonesia.
“Itu mulai tahun 2017, dengan jaringan di 19 provinsi dan jumlah nasabah sekitar 44 ribu orang,” ujarnya.
Masalah mulai muncul pada 15 Maret 2025 ketika pembayaran keuntungan kepada nasabah tiba-tiba berhenti.
“Mulai ada kejanggalan atau tidak terbayar itu pada 15 Maret 2025. Sejak saat itu tidak ada lagi transfer masuk kepada para nasabah,” kata Aris.
Para korban kemudian mencoba menelusuri legalitas koperasi tersebut, termasuk dengan mengecek ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa Koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak memiliki izin untuk menghimpun dana dari masyarakat,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi














