Jakarta, Aktual.com – Koalisi masyarakat sipil menggugat Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait penandatanganan perjanjian perdagangan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (11/3/2026) oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi.
Organisasi yang terlibat antara lain Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Perserikatan Solidaritas Perempuan, serta didukung oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional dan Trend Asia.
Koalisi mengajukan gugatan dalam bentuk Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah atau Onrechtmatige Overheidsdaad. Mereka mempersoalkan langkah Presiden yang menandatangani perjanjian ART pada 19 Februari 2026 tanpa persetujuan DPR serta tanpa melibatkan partisipasi publik secara memadai.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan perjanjian tersebut dinilai tidak mempertimbangkan kepentingan nasional dan berpotensi mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia.
“Pemerintah tidak bisa membuat komitmen semacam ini tanpa konsultasi DPR dan masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga penyangkalan terhadap konstitusi dan prinsip politik bebas aktif Indonesia,” kata Bhima.
Koalisi menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 11 UUD NRI 1945 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Selain itu, langkah tersebut juga dianggap melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sebelum mengajukan gugatan, CELIOS telah mengirimkan surat keberatan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 23 Februari 2026. Berdasarkan aturan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, Presiden memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk merespons keberatan tersebut.
Namun hingga batas waktu pada 9 Maret 2026, tidak ada tanggapan dari pihak Presiden. Karena itu, koalisi memanfaatkan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 yang memberikan waktu 90 hari kerja untuk mengajukan gugatan setelah batas waktu tanggapan berakhir.
Peneliti hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menilai penandatanganan perjanjian tanpa melalui mekanisme ratifikasi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Secara hukum, tindakan Presiden menandatangani ART tanpa prosedur ratifikasi dan tanpa persetujuan DPR bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,” ujarnya.
Dalam kajian yang diajukan dalam gugatan, koalisi menyebut sejumlah ketentuan dalam ART dinilai tidak seimbang bagi Indonesia. Salah satunya adalah kewajiban impor minyak dan gas dari Amerika Serikat senilai sekitar 15 miliar dolar AS.
Koalisi juga menyoroti kewajiban impor komoditas pangan seperti kedelai, jagung, kapas, daging sapi, apel, dan anggur dengan kuota tertentu. Selain itu, penghapusan sejumlah hambatan non-tarif dinilai berpotensi meningkatkan impor pangan serta mengganggu sektor pertanian dalam negeri.
Ketua Umum AJI, Nany Afrida, mengatakan beberapa klausul dalam perjanjian tersebut dinilai dapat berdampak terhadap keberlanjutan industri media nasional.
“ART adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan keberlanjutan jurnalisme di Indonesia,” kata Nany.
Dalam gugatannya, koalisi meminta majelis hakim PTUN Jakarta menunda pelaksanaan perjanjian ART selama proses persidangan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi

















