Jamaah Haji
Jamaah haji Indonesia melaksanakan kegiatan Ibadah Haji di Tanah Suci Mekkah. DOK/AKTUAL

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, menilai skenario mitigasi kedaruratan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 yang disampaikan pemerintah masih perlu diperdalam. Skenario mitigasi Haji 2026 sebelumnya disipakan pemerintah untuk mengantisipasi gejolah Timur Tengah, dampakperang AS-Israel VS Iran.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dengan Menteri Haji dan Umrah RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

“Pemaparan Pak Menteri sudah memberikan gambaran mengenai tiga skenario untuk mengantisipasi kondisi terburuk apabila eskalasi di Timur Tengah masih berkecamuk. Namun, menurut hemat kami, mitigasi yang disampaikan masih belum straight to the point,” kata Selly.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengingatkan bahwa Komisi VIII DPR sebelumnya telah berulang kali meminta pemerintah menyiapkan skenario mitigasi kedaruratan. Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019.

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 112A disebutkan kondisi darurat dapat meliputi bencana alam, perang, kerusuhan, pandemi, maupun keadaan lain yang mengancam keselamatan jemaah haji dan umrah.

Menurut Selly, skenario yang dipaparkan pemerintah saat ini masih terlalu berfokus pada jemaah haji reguler. Padahal, kuota haji Indonesia yang mencapai sekitar 221 ribu jemaah juga mencakup jemaah haji khusus.

“Mitigasi ini seharusnya juga meliputi jemaah haji khusus. Jangan sampai DPR diminta memberikan persetujuan, tetapi kita justru kehilangan perhatian terhadap jemaah haji khusus yang juga menjadi bagian dari penyelenggaraan haji,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa pengaturan perjalanan jemaah haji khusus memiliki karakteristik berbeda, terutama terkait penerbangan dan penjadwalan yang tidak sepenuhnya dikendalikan pemerintah. Karena itu, skenario terburuk terkait aspek tersebut perlu dijelaskan secara lebih rinci.

Selain aspek teknis, Selly menekankan pentingnya mempertimbangkan faktor anggaran dalam setiap skenario mitigasi yang disiapkan. Menurut dia, perubahan rute penerbangan akibat kondisi geopolitik berpotensi memicu kenaikan biaya ibadah haji.

“Ketika terjadi perubahan rute penerbangan, otomatis akan berdampak pada pembiayaan. Maka perubahan BPIH harus dibahas secara mendalam dan disepakati antara kementerian dengan DPR,” katanya.

Ia menambahkan bahwa fluktuasi harga minyak dunia juga dapat memengaruhi biaya avtur dan berbagai layanan bagi jemaah. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit anggaran dalam penyelenggaraan haji.

Dalam konteks tersebut, Selly menilai proses pengambilan keputusan tidak bisa hanya melibatkan kementerian terkait, tetapi juga perlu melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa apabila skenario terburuk terjadi dan keberangkatan jemaah harus ditunda, pemerintah perlu menyiapkan langkah mitigasi terhadap dampak antrean haji serta kemungkinan penarikan dana setoran oleh jemaah.

Meski demikian, Selly menegaskan bahwa DPR pada prinsipnya berharap penyelenggaraan ibadah haji tetap dapat berjalan agar jemaah dapat menunaikan rukun Islam kelima. Namun, perlindungan dan keselamatan jemaah tetap harus menjadi prioritas utama.

“Kita tentu ingin pelaksanaan ibadah haji tetap berjalan. Tetapi perlindungan dan keselamatan jemaah adalah hal yang paling utama, tanpa harus membebani para jemaah,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi