Jakarta, Aktual.co —Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan luncurkan ruang partisipasi publik terkait Kurikulum 2013 (K13) melalui SMS khusus 1771, dan situs pengaduan www.kemdikbud.go.id.
Dengan begitu masyarakat dapat mengirim masukan, atau pengaduan dengan mengirimkan pesan singkat ke nomor 1771 dengan mengetik KUR (spasi) peran#masukan. Atau mengisi formulir media jaringan pada situs pengaduan.kemdikbud.go.id yang tersedia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan dalam penjelasannya mengatakan pemerintah bertekad mengembangkan terus kurikulum dengan proses yang baik.
Salah satu ciri proses pengambilan kebijakan yang baik, kata dia, adalah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Termasuk pihak di luar struktur pengambil kebijakan serta lembaga pendidikan.
“Kurikulum adalah milik bersama. Pemerintah bertekad melibatkan publik secara lebih luas. Karena itu, kami memutuskan berusaha mendengar dengan lebih cermat, dan luas melalui media ini,” ujarnya, dalam siaran pers Pusat Informasi dan Humas, Rabu (17/12).
Anies menjelaskan, keterangan peran dalam pesan singkat itu merupakan bentuk keterlibatan dalam pendidikan. Di antaranya orang tua, siswa, guru, kepala sekolah, dinas, atau masyarakat luas. Sehingga, contoh pesan singkat menjadi: KUR ortu#Ada baiknya sosialisasi juga dilakukan pada kami para orang tua.
Pada media jaringan, masyarakat dapat mengisi formulir media jaringan pada situs pengaduan: kemdikbud.go.id. Melalui media ini, masyarakat dapat mengungkapkan masukan secara lebih terperinci. Tidak hanya itu, formulir ini pun memungkinkan isi masukan yang dikirimkan lebih panjang dari layanan pesan singkat.
Layanan SMS sementara ditangani oleh jaringan Telkomsel dan Indosat. Kemdikbud sedang mengusahakan operator lain agar juga terlibat. Adapun untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon 021-5725980, dan nomor faks 021-5725645.
Artikel ini ditulis oleh: