Jakarta, aktual.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026), sekitar pukul 13.00 WIB. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan penyalahgunaan kuota haji yang sedang ditangani penyidik.
Kedatangan Yaqut sekaligus menepis anggapan bahwa dirinya sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan. Saat tiba di area gedung KPK dan dikerumuni awak media, ia secara singkat membantah kabar tersebut.
“Nggak ada tuh,” ujarnya singkat.
Yaqut kemudian meminta agar dirinya diberi kesempatan terlebih dahulu untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Ia menyampaikan bahwa penjelasan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
“Kasih kesempatan saya untuk memberikan keterangan,” kata dia.
Ketika ditanya apakah Yaqut siap ditahan hari ini. Ia hanya menjawab singkat. “Tanya diri anda sendiri,” kata Yaqut.
Kehadiran Yaqut di KPK terjadi sehari setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan untuk menguji keabsahan proses hukum dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota haji.
Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwiputro dalam putusannya menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Menolak eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya.”
Hakim kemudian melanjutkan dengan pokok perkara yang juga tidak dikabulkan oleh pengadilan. “Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada masa penyelenggaraan ibadah haji sebelumnya. Pembagian kuota tambahan tersebut sempat menjadi perhatian karena dinilai memunculkan pertanyaan terkait mekanisme dan transparansi dalam penetapannya.
Proses hukum kemudian berjalan setelah aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tersebut. Dalam perkembangannya, Yaqut mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan langkah hukum penyidik. Namun dengan ditolaknya permohonan tersebut, penyidikan yang dilakukan KPK tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















