Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Danantara telah mulai masuk dalam struktur kepemilikan saham sejumlah perusahaan aplikator. Langkah ini disebut sebagai upaya mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada pengemudi ojek online (ojol), termasuk penyesuaian sistem pembagian pendapatan.
Menurut Dasco, kebijakan awal yang akan ditempuh adalah menurunkan potongan biaya yang diambil oleh aplikator menjadi maksimal delapan persen.
“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator tadinya 20 atau 10 persen ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen,” ujar Dasco saat menerima audiensi aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap seiring dengan keterlibatan pemerintah dalam kepemilikan saham aplikator. Selain itu, pembahasan mengenai status pengemudi ojol, apakah sebagai pekerja atau mitra, masih dalam tahap kajian dan simulasi.
Dasco menegaskan bahwa proses penentuan kebijakan tidak akan dilakukan secara sepihak. Pemerintah, kata dia, akan melibatkan organisasi dan komunitas pengemudi ojol dalam setiap pembahasan.
“Organisasi-organisasi ojol tetap akan diajak berdiskusi dan berembuk, karena pemerintah melalui Danantara sudah masuk dalam struktur aplikator dengan mengambil bagian saham,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan potongan pendapatan aplikator menjadi maksimal delapan persen.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Prabowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol. Ia menyebut skema lama dengan potongan hingga 20 persen dinilai tidak adil bagi para pekerja.
Melalui aturan baru ini, pemerintah menetapkan pembagian pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal delapan persen untuk aplikator. Selain itu, perusahaan aplikator juga diwajibkan memberikan perlindungan jaminan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan akses terhadap layanan kesehatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi














