Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkap sejumlah kelemahan norma dalam penanganan pelanggaran pemilihan umum yang dinilai membuat fungsi pengawasan belum berjalan optimal.
Menurut Bagja, beberapa aspek penting dalam pengawasan pemilu belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga menyulitkan proses penanganan pelanggaran.
“Kalau berbicara tentang netralitas ASN, tahapannya masih tidak diatur. Tidak ada aturan mengenai tahapan bagaimana mengawasi netralitas aparatur sipil negara,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu dan buka puasa bersama di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, selain persoalan netralitas aparatur sipil negara, terdapat pula sejumlah aspek lain dalam regulasi pemilu yang belum mendapat perhatian memadai, salah satunya terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Menurut Bagja, persoalan PAW seharusnya menjadi bagian dari objek pengawasan lembaga pengawas pemilu, meskipun proses tersebut tidak termasuk dalam tahapan pemilu.
“Kemudian juga bagaimana tentang proses-proses pergantian antarwaktu, itu juga tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” katanya.
Bagja menambahkan, praktik PAW di sejumlah daerah kerap menimbulkan persoalan yang membutuhkan pengawasan lebih jelas dari lembaga penyelenggara pemilu.
“Padahal mau tidak mau akan ada proses pergantian antarwaktu yang sekarang juga ada beberapa permasalahan di daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bagja mengatakan Bawaslu saat ini tengah mendorong penataan struktur kelembagaan guna memperkuat fungsi pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu.
Salah satu usulan yang sedang dibahas adalah pembentukan deputi khusus yang menangani pencegahan dan penindakan.
“Kemarin sudah ada usulan untuk membuat Deputi Pencegahan dan Deputi Penindakan. Itu yang sedang kita gulirkan dan diskusikan dengan berbagai pihak,” kata Bagja.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















