Oleh : Dharmawan, SE, SH, MH, BKP, CCL Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Praktisi Pajak Indonesia (P5I) dan Pembina Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

Jakarta, aktual.com – Perdebatan mengenai perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% tidak lagi sekadar persoalan insentif fiskal bagi pelaku usaha kecil. Persoalan ini telah berkembang menjadi isu yang lebih fundamental: bagaimana negara menjaga kepastian hukum dalam kebijakan perpajakan.

Pemerintah telah menyampaikan rencana perpanjangan skema PPh Final UMKM sejak akhir 2024. Namun hingga memasuki tahun 2026, revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 masih dalam proses finalisasi. Pernyataan pejabat Direktorat Jenderal Pajak bahkan menyebutkan bahwa regulasi tersebut direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Jika ketentuan ini benar diterapkan tanpa aturan peralihan yang jelas, maka tahun pajak 2025 berpotensi menjadi periode yang penuh ketidakpastian bagi pelaku UMKM.

Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan penting: apakah pemerintah wajib memuat ketentuan peralihan dalam revisi PP tersebut?

Jawabannya, dari perspektif hukum administrasi dan hukum fiskal, ya—bahkan sangat penting.

Kepastian Hukum sebagai Prinsip Konstitusional

Konstitusi Indonesia memberikan jaminan kuat terhadap kepastian hukum. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Dalam konteks perpajakan, kepastian hukum memiliki arti yang lebih spesifik. Pajak merupakan kewajiban yang bersifat memaksa. Karena itu, Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa pajak harus diatur dengan undang-undang atau peraturan yang sah.

Prinsip ini mengandung konsekuensi bahwa setiap perubahan rezim pajak harus dirumuskan secara jelas, tidak menimbulkan ambiguitas, dan memberikan ruang transisi yang wajar bagi wajib pajak.

Jika suatu kebijakan fiskal diumumkan kepada publik tetapi regulasinya terlambat diterbitkan, maka negara berisiko menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang justru diminta untuk patuh.

Legitimate Expectation dan Kepercayaan Publik

Dalam doktrin hukum administrasi modern dikenal asas legitimate expectation atau asas kepercayaan yang sah. Prinsip ini menyatakan bahwa masyarakat berhak mempercayai pernyataan resmi pemerintah sebagai dasar untuk mengambil keputusan hukum maupun ekonomi.

Ketika pemerintah mengumumkan rencana perpanjangan insentif pajak, pelaku UMKM secara rasional akan membangun ekspektasi bahwa kebijakan tersebut akan segera diwujudkan dalam regulasi formal.

Jika kemudian regulasi tersebut terlambat atau tidak memuat ketentuan transisi yang memadai, maka negara secara tidak langsung telah menciptakan situasi di mana masyarakat bertindak berdasarkan informasi yang tidak sepenuhnya terlindungi oleh norma hukum.

Dalam banyak sistem hukum administrasi, kondisi seperti ini dapat dipandang sebagai maladministrasi kebijakan.

Pentingnya Ketentuan Peralihan dalam Kebijakan Fiskal

Dalam praktik legislasi, ketentuan peralihan (transitional provision) memiliki fungsi yang sangat penting. Ketentuan ini bertujuan menjembatani perubahan rezim hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pihak yang terdampak.

Dalam kebijakan fiskal, ketentuan peralihan sering digunakan untuk:

1. memberikan waktu adaptasi bagi wajib pajak,
2. menghindari koreksi pajak massal akibat perubahan aturan, dan
3. menjaga stabilitas administrasi perpajakan.

Dalam kasus PPh Final UMKM, ketentuan peralihan dapat dirumuskan secara sederhana, misalnya dengan menyatakan bahwa wajib pajak yang pada tahun pajak 2025 masih menggunakan tarif 0,5% tetap dianggap memenuhi ketentuan sepanjang omzetnya tidak melebihi batas tertentu.

Rumusan semacam ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi wajib pajak yang telah bertindak dengan itikad baik.

Risiko Jika Ketentuan Peralihan Tidak Diberikan

Jika revisi PP hanya berlaku mulai 1 Januari 2026 tanpa ketentuan peralihan, maka potensi masalah yang muncul tidak kecil.

Pertama, pelaku UMKM yang masa fasilitas 0,5%-nya telah habis pada 2024 tetapi tetap menggunakan tarif tersebut pada 2025 dapat dianggap tidak memenuhi ketentuan. Hal ini membuka ruang koreksi pajak dan sanksi administrasi.

Kedua, potensi sengketa pajak dapat meningkat karena wajib pajak dapat berargumentasi bahwa mereka bertindak berdasarkan ekspektasi kebijakan pemerintah.

Ketiga, ketidakpastian ini dapat meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost) bagi UMKM yang justru menjadi kelompok yang paling membutuhkan simplifikasi administrasi perpajakan.

Lebih jauh lagi, kondisi ini dapat memicu apa yang dalam literatur kebijakan fiskal disebut sebagai credibility gap—yakni jarak antara janji kebijakan pemerintah dan norma hukum yang benar-benar berlaku.

Menjaga Fondasi Self-Assessment

Sistem perpajakan Indonesia bertumpu pada self-assessment system, di mana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.

Namun sistem ini hanya dapat berjalan apabila wajib pajak memiliki kepastian mengenai aturan yang berlaku. Tanpa kepastian tersebut, keputusan yang diambil wajib pajak akan selalu berada dalam bayang-bayang risiko koreksi di masa depan.

Jika pemerintah ingin menjaga stabilitas sistem ini, maka kebijakan fiskal harus didukung oleh regulasi yang jelas dan transisi yang wajar.

Penutup

Keterlambatan regulasi fiskal memang dapat terjadi dalam praktik pemerintahan. Namun ketika kebijakan telah diumumkan kepada publik dan memengaruhi keputusan ekonomi masyarakat, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa perubahan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam kasus perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%, ketentuan peralihan bukan sekadar pilihan teknis legislasi. Ia adalah instrumen penting untuk menjaga kepastian hukum, melindungi wajib pajak beritikad baik, dan mempertahankan kredibilitas kebijakan fiskal negara.

Karena pada akhirnya, dalam sistem perpajakan modern, kepercayaan adalah modal yang sama pentingnya dengan kewenangan memungut pajak. Tanpa kepercayaan tersebut, bahkan kebijakan fiskal yang paling baik sekalipun akan sulit memperoleh legitimasi dari masyarakat yang diminta untuk mematuhinya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain