Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan tidak menerima permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Suhartoyo menyampaikan bahwa petitum pada angka 2 hingga angka 6 tidak disertai penjelasan yang memadai pada bagian posita terkait alasan pemohon meminta agar norma tersebut hanya dikecualikan bagi kalangan akademisi, peneliti, atau aktivis.

Menurut Mahkamah, permohonan tersebut hanya dimaksudkan untuk kepentingan para pemohon secara spesifik, padahal jika norma dimaknai sebagaimana dimohonkan maka penerapannya akan berlaku secara umum.

“Selain itu, tidak ada argumentasi persoalan konstitusionalitas atas norma yang diujikan yang menjelaskan norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum permohonan tersebut seperti dikutip dari situs MK.

Mahkamah juga menilai rumusan petitum pada angka 7 hingga angka 9 yang mengaitkan norma dengan istilah “juncto” tidak disusun secara lazim dalam permohonan pengujian undang-undang.

“Bahwa petitum demikian tidak lazim dan tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya, apakah hendak menguji kedua norma yang di-juncto tersebut. Jika demikian, seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri seperti petitum angka 2 hingga angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan diuji dalam satu petitum. Maka, perumusan petitum angka 7 hingga angka 9 menimbulkan kesulitan bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya dari hal yang dimohonkan para pemohon,” ujar Suhartoyo.

Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Permohonan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan Sianipar dengan menguji konstitusionalitas sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE.

Pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji antara lain Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) serta Pasal 434 ayat (1) KUHP baru. Selain itu, pemohon juga menguji Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 dalam UU ITE.

Dalam sidang perdana pada 10 Februari 2026, kuasa hukum para pemohon Refly Harun menyampaikan bahwa pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam UUD 1945, di antaranya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), serta Pasal 28F yang berkaitan dengan jaminan kebebasan berpendapat dan kepastian hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain