Jakarta, aktual.com – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Selain penahanan, aparat juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku.
“Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” kata Danpuspom TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Puspom TNI juga akan mengajukan permohonan visum terhadap korban ke RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Kita akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” lanjutnya.
Keempat tersangka kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka rencananya akan ditahan di fasilitas militer dengan tingkat keamanan tinggi.
“Para tersangka sudah kita amankan sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum,” tuturnya.
Adapun identitas para tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Puspom TNI saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap lebih jauh peran dan keterlibatan masing-masing.
“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri.
Pihak TNI juga masih menyelidiki motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pidana.
“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita meremapkan 467 KUHP di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelas Yusri.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















