Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)
Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Jakarta, aktual.com – Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini tertulis jelas dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Secara teoritis, rumusan ini menunjukkan bahwa rakyat adalah pemilik negara, sedangkan lembaga negara, pemerintah, dan seluruh perangkat kekuasaan hanyalah pelaksana mandat rakyat.

Namun dalam praktik demokrasi Indonesia hari ini, muncul pertanyaan yang semakin sering terdengar di tengah Masyarakat yaitu apakah kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat, atau justru telah bergeser menjadi kedaulatan partai politik?

Pertanyaan ini tidak muncul tanpa sebab. Ia lahir dari kenyataan bahwa hampir seluruh jalur kekuasaan negara harus melalui partai politik, sehingga rakyat tidak memiliki akses langsung terhadap proses pengambilan keputusan negara.

Dalam teori republik, negara terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Rakyat adalah pemilik kedaulatan, negara adalah organisasi milik rakyat, dan pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk menjalankan urusan sehari-hari.

Dengan logika ini, partai politik seharusnya hanya menjadi sarana, bukan pusat kekuasaan. Partai berfungsi sebagai perantara aspirasi rakyat, bukan sebagai pemilik negara.

Namun praktik demokrasi Indonesia menunjukkan sesuatu yang berbeda.
Presiden hanya dapat maju melalui partai politik.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berasal dari partai politik.
Kepala daerah harus melalui partai politik.
Bahkan banyak jabatan strategis negara ditentukan oleh konfigurasi partai.

Akibatnya, rakyat tidak berhadapan langsung dengan negara, tetapi harus melalui partai. Kedaulatan rakyat menjadi tidak langsung, bahkan sering terasa jauh dari kenyataan.

Kondisi ini pernah dikritik secara tajam oleh Cak Nun, yang melihat bahwa rakyat Indonesia sering kali tidak memiliki perlindungan nyata dalam struktur negara. Beliau menyatakan:

“Saya mohon izin, karena di negara ini Anda tidak dilindungi siapa-siapa. Anda tidak dilindungi siapa-siapa. Orang Indonesia kenapa kuat? Kenapa hebat? Karena tidak ada perlindungan dari negara dan pemerintah. Pemerintah banyak ngancam kepada penduduknya, begitu. Maka bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat tangguh karena cari duit sendiri, berlindung sendiri, ya toh? Jadi mereka sangat luar biasa.”

Pernyataan tersebut menggambarkan perasaan yang banyak dirasakan Masyarakat yakni rakyat harus bertahan sendiri, sementara struktur negara terasa jauh dan sulit dijangkau.

Cak Nun juga pernah mengkritik dominasi partai politik dalam sistem demokrasi Indonesia dengan ungkapan yang sangat tajam:

“Semua parpol itu kerajaan, dan kerajaan terbesar adalah kerajaan Bung Karno. Maka keputusan PDIP tetap Megawati. Sama halnya Demokrat tetap SBY. Semua bikin kerajaan sekarang.”

Kritik ini menunjukkan bahwa partai politik dalam praktik sering tidak lagi sekadar organisasi demokrasi, tetapi berubah menjadi pusat kekuasaan yang tertutup, yang menentukan arah negara tanpa keterlibatan rakyat secara nyata.

Dalam teori demokrasi, rakyat adalah pemegang kedaulatan. Tetapi dalam praktik, rakyat hanya memilih dari pilihan yang sudah ditentukan oleh partai.

Rakyat memilih presiden, tetapi calon presiden harus disetujui partai.
Rakyat memilih anggota DPR, tetapi daftar calon disusun partai.

Rakyat memilih kepala daerah, tetapi pencalonan dikendalikan partai.

Situasi ini menimbulkan kontradiksi bahwa kedaulatan disebut berada di tangan rakyat, tetapi pintu kekuasaan berada di tangan partai.

Dalam kajian ketatanegaraan, kondisi seperti ini menunjukkan bahwa demokrasi prosedural berjalan, tetapi demokrasi substantif melemah. Rakyat tetap memilih, tetapi tidak sepenuhnya menentukan.

Jika partai politik menjadi satu-satunya jalan menuju kekuasaan, maka partai akan memiliki posisi yang lebih kuat daripada rakyat. Negara dapat berjalan berdasarkan kesepakatan elite, bukan berdasarkan kehendak rakyat secara langsung.

Inilah yang menimbulkan kesan bahwa Indonesia bukan lagi sepenuhnya menjalankan kedaulatan rakyat, melainkan kedaulatan partai politik.

Dalam situasi seperti ini, rakyat tetap disebut berdaulat, tetapi sering merasa tidak dilindungi. Rakyat tetap menjadi sumber legitimasi, tetapi tidak selalu menjadi pusat keputusan.

Demokrasi yang sehat tidak berarti menghilangkan partai politik, tetapi memastikan bahwa partai tidak menggantikan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Partai harus menjadi alat rakyat, bukan penguasa rakyat.

Pemerintah harus menjadi pelayan rakyat, bukan pemilik negara.

Negara harus berdiri untuk melindungi rakyat, bukan hanya untuk mengatur rakyat.
Jika prinsip ini tidak dijaga, maka demokrasi akan tetap berjalan secara formal, tetapi kehilangan makna. Pertanyaan “kedaulatan rakyat atau kedaulatan partai politik” bukan sekadar kritik, melainkan pengingat bahwa republik hanya akan kuat jika rakyat benar-benar menjadi pemilik negara, bukan hanya disebut sebagai pemilik dalam konstitusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain