Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)
Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)

Jakarta, aktual.com – Kegagalan sistem pajak digital Coretax semakin terang benderang. Setelah hampir lima belas bulan sejak resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025, sistem yang digadang-gadang menjadi tulang punggung modernisasi perpajakan nasional itu masih belum berfungsi optimal.

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengakui bahwa Coretax salah desain, serta sebelumnya menyebut bahwa programmer yang menangani proyek tersebut hanya “sekelas lulusan SMA”, semakin memperkuat kekhawatiran publik bahwa ada persoalan serius dalam proyek bernilai lebih dari Rp1,3 triliun tersebut.

Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai dua pernyataan Menteri Keuangan tersebut justru mengonfirmasi kritik yang sejak lama disampaikan, bahwa kegagalan Coretax bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi kesalahan perencanaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena itu, IWPI kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan sejak awal tahun 2024 dan menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.

Laporan IWPI ke KPK Belum Jelas Perkembangannya

IWPI sebelumnya telah melaporkan dugaan korupsi proyek Coretax ke KPK pada 23 Januari 2024, jauh sebelum sistem tersebut resmi diluncurkan. Laporan tersebut berkaitan dengan proses pengadaan, penggunaan teknologi COTS (Commercial Off-The-Shelf), serta dugaan ketidaksesuaian antara kebutuhan sistem perpajakan Indonesia dengan solusi yang diambil pemerintah.

Namun hingga saat ini, IWPI menilai belum terlihat perkembangan yang jelas terkait penanganan laporan tersebut. Padahal, berbagai pernyataan pejabat pemerintah belakangan ini justru semakin menguatkan adanya persoalan mendasar dalam proyek tersebut.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP, menyatakan bahwa pengakuan Menteri Keuangan mengenai salah desain serta rendahnya kualitas tenaga pengembang seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara serius.

“Kalau sekarang diakui salah desain, bahkan disebut programmernya tidak selevel dengan kompleksitas sistem pajak Indonesia, maka wajar publik bertanya: bagaimana proses pengadaan proyek Rp1,3 triliun ini bisa terjadi? Kami meminta KPK tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi segera menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti,” ujar Rinto.

Kesalahan Bukan Sekadar Teknis, Tapi Perencanaan Terbalik

IWPI sejak awal menilai bahwa pembangunan Coretax tidak mengikuti kaidah umum dalam pengembangan sistem pemerintahan. Dalam praktik manajemen modern dan rekayasa perangkat lunak, pembangunan sistem harus melalui tahapan yang jelas, yaitu:

1. Proses bisnis ditentukan terlebih dahulu
2. Regulasi disusun untuk mendukung proses tersebut
3. Teknologi dikembangkan sesuai kebutuhan

Namun dalam proyek Coretax, urutan tersebut dinilai terbalik. Pemerintah terlebih dahulu menetapkan regulasi melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2018, kemudian mengadakan teknologi dari luar negeri menggunakan skema COTS, dan baru setelah itu mencoba menyesuaikan proses bisnis perpajakan Indonesia dengan sistem yang sudah terlanjur dibeli.

Menurut IWPI, pendekatan seperti ini sangat berisiko, karena sistem perpajakan Indonesia memiliki kompleksitas yang jauh lebih tinggi dibanding negara lain yang menjadi referensi.

“Ini bukan sekadar salah desain aplikasi, tetapi salah urutan dalam perencanaan. Teknologi didahulukan, proses bisnis menyusul. Dalam ilmu manajemen, ini kesalahan fatal. Kalau fondasinya salah, hasilnya pasti bermasalah,” kata Rinto.

Pernyataan Menkeu Justru Menguatkan Dugaan Masalah Pengadaan

Pernyataan Menteri Keuangan yang menyebut bahwa tenaga pengembang proyek berasal dari level yang tidak sesuai dengan kompleksitas sistem, menurut IWPI, seharusnya menjadi alarm serius. Proyek yang menyangkut seluruh data perpajakan nasional seharusnya dikerjakan dengan standar tertinggi, bukan dengan pendekatan yang terkesan terburu-buru.

IWPI menilai, pengakuan adanya salah desain menunjukkan bahwa evaluasi tidak bisa berhenti pada perbaikan teknis, tetapi harus menyentuh proses pengadaan, perencanaan, dan pengawasan proyek sejak awal.

Karena itu, IWPI mendesak agar KPK:

• Memeriksa seluruh proses pengadaan Coretax secara menyeluruh
• Mendalami kontrak kerja sama dengan vendor luar negeri
• Menelusuri penggunaan anggaran proyek lebih dari Rp1,3 triliun
• Memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab pada saat proyek direncanakan dan dijalankan

IWPI juga meminta agar pemeriksaan mencakup pejabat yang memiliki kewenangan pada saat proyek dimulai, termasuk jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan pada periode pengadaan.

Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan
Rinto menegaskan bahwa dana yang digunakan dalam proyek Coretax berasal dari uang rakyat, sehingga publik berhak mengetahui apakah proyek tersebut telah dijalankan secara profesional dan sesuai aturan.

“Kami para wajib pajak adalah pemilik sah dana negara. Kalau ada proyek besar yang tidak berjalan sesuai rencana, apalagi sampai diakui salah desain, maka harus ada pertanggungjawaban. Jangan sampai uang rakyat habis, sistem tidak jalan, tapi tidak ada yang bertanggung jawab,” tegasnya.

IWPI berharap pengakuan pemerintah mengenai kelemahan Coretax menjadi momentum untuk membuka seluruh proses proyek secara transparan. Tanpa langkah tegas, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dikhawatirkan akan semakin menurun, dan tujuan modernisasi yang seharusnya mempermudah justru berubah menjadi beban bagi wajib pajak.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain