Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan transparansi pelaporan pajak pejabat negara terkait status kurang bayar Rp50 juta yang dialami Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam SPT Tahunan Pajak 2025. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik mengenai mekanisme perhitungan pajak.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menyatakan bahwa kondisi kurang bayar merupakan hal yang wajar dalam sistem perpajakan. Situasi ini umumnya terjadi pada wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan dalam satu tahun pajak.
“Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah, sehingga bisa menimbulkan selisih antara pajak terutang dan yang sudah dipotong,” ujar Deni dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).
Ia menambahkan, penerapan tarif pajak progresif turut memengaruhi besaran kewajiban pajak akhir yang harus dibayarkan. Akibatnya, selisih antara pajak yang telah dipotong dan yang terutang menjadi hal yang tidak terhindarkan dalam kondisi tertentu.
Kemenkeu memastikan bahwa Purbaya tetap menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 disebut telah dilakukan tepat waktu dan sesuai regulasi.
“Menkeu selaku wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deni.
Di sisi lain, pemerintah terus mengembangkan sistem Coretax yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kualitas pelaporan. Sistem ini mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis, termasuk bukti potong, guna membantu wajib pajak menyusun laporan secara lebih akurat.
Kemenkeu juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















