Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.
Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

Jakarta, aktual.com — Aktivis KontraS, Andrie Yunus, masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat penyerangan dengan air keras. Proses pemulihannya diperkirakan berlangsung panjang dan memerlukan penanganan medis berkelanjutan.

Hal ini disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) setelah menerima laporan medis lengkap dari tim dokter RSCM Jakarta. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, bersama komisioner lainnya juga telah meninjau langsung kondisi korban.

“Informasinya sangat mendalam sesuai dengan yang dibutuhkan Komnas HAM terkait dampak medis dan juga dampak psikologis,” kata Anis, dikutip Antara, Kamis (26/3).

Berdasarkan data medis, korban mengalami iskemia atau berkurangnya aliran darah pada sekitar 40 persen area sklera mata kanan, yang menyebabkan penipisan jaringan serta inflamasi yang masih berlangsung.

Tim medis telah melakukan serangkaian tindakan terpadu yang melibatkan dokter spesialis mata dan bedah plastik. Prosedur tersebut mencakup pemindahan jaringan intraokular, pemasangan membran amnion, hingga penanganan luka bakar melalui debridement dan cangkok kulit di beberapa bagian tubuh. Penanganan juga difokuskan pada upaya mempertahankan fungsi bola mata kanan serta mengendalikan peradangan dengan pemantauan intensif.

Komnas HAM menilai bahwa pemulihan korban membutuhkan waktu panjang, termasuk operasi lanjutan dan perawatan berkelanjutan. Hingga saat ini, perkembangan kondisi mata masih dalam tahap analisis sehingga belum dapat disimpulkan secara final.

Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan untuk memastikan kondisi korban sejak awal dirawat hingga rencana pemulihan ke depan.

“Kami mendapatkan informasi terkait kondisi Saudara AY sejak dari awal masuk rumah sakit sampai penanganan terakhir,” ujar Pramono.

Ia juga menambahkan bahwa Komnas HAM mendalami dampak zat kimia tersebut, baik dalam jangka pendek maupun panjang, mencakup aspek fisik dan psikologis. Menurutnya, langkah medis yang dilakukan sudah berjalan secara intensif dan terukur.

“Tindakan medis sejauh ini kami melihat sudah sangat baik, sangat intensif,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengungkapkan bahwa luka yang dialami korban dikategorikan sebagai luka bakar akibat paparan zat kimia asam kuat.

“Operasi masih terus berlanjut dan akan berlangsung enam bulan sampai dua tahun ke depan untuk pemulihan,” ujar Saurlin, dikutip Antara, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa enam bulan pertama merupakan fase krusial dalam menentukan arah pemulihan, khususnya untuk melihat stabilitas luka dan respons tubuh terhadap tindakan medis lanjutan.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya penggunaan istilah medis yang lebih akurat dalam kasus ini, menggantikan istilah populer yang selama ini digunakan.

“Pertama, luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat. Jadi mungkin ini adalah istilah yang bisa resmi kita pakai bersama-sama untuk publik,” ujar Saurlin.

Menurutnya, penggunaan istilah berbasis medis penting untuk memastikan pemahaman yang tepat terkait karakter luka, sekaligus menjadi dasar dalam penanganan hukum dan medis.

Ia juga menambahkan bahwa luka bakar dengan tingkat di atas 20 persen membutuhkan waktu pemulihan yang panjang, bahkan bisa mencapai dua tahun.

“Operasi masih terus berlanjut dan masih akan terus berlanjut operasinya dan akan berlangsung enam bulan sampai dua tahun ke depan untuk pemulihan 20 persen luka bakar,” kata Saurlin.

Komnas HAM memastikan bahwa pembiayaan pengobatan korban telah mendapat dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin keberlanjutan proses perawatan.

“Kemudian kami mendapat konfirmasi bahwa pembiayaan alhamdulillah di-cover oleh LPSK,” ujar Saurlin.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain