Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji menunjukkan perkembangan positif. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat lembaganya akan mengumumkan capaian terbaru dari perkara yang mulai diusut sejak Agustus 2025 tersebut.
“Hari ini kami ingin menindaklanjuti karena sebelumnya sudah disampaikan akan ada progres. Alhamdulillah, berkat dukungan masyarakat, penanganan perkara kuota haji menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Kami akan sampaikan secara resmi pada hari Senin,” kata Asep di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Asep memberi sinyal adanya langkah lanjutan dalam proses hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru. Namun, ia belum bersedia membeberkan detail lebih jauh terkait pihak-pihak yang akan dijerat.
“Nanti akan kami sampaikan. Yang jelas, progresnya sangat bagus,” ujarnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dari unsur penyelenggara negara, yakni bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Meski demikian, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dari pihak swasta yang dalam praktik perkara korupsi umumnya berperan sebagai pemberi. Hal ini menandakan proses penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Perkembangan terbaru menunjukkan penyidik KPK tengah memperdalam aliran dana serta mekanisme pembagian kuota haji yang diduga disalahgunakan. Sejumlah saksi tambahan juga telah diperiksa untuk menguatkan konstruksi perkara, terutama terkait dugaan intervensi dalam distribusi kuota yang berpotensi merugikan negara.
KPK juga disebut tengah mengumpulkan bukti-bukti baru guna memperluas lingkup perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar dua tersangka yang telah ditetapkan.
Dalam perkembangan terpisah, Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya sempat menjalani status tahanan rumah dalam proses penyidikan. Namun, KPK kemudian memutuskan untuk kembali menahan yang bersangkutan di rumah tahanan negara guna kepentingan pendalaman perkara. Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan, termasuk penelusuran aliran dana dan peran pihak-pihak terkait dalam kasus kuota haji, dapat berjalan lebih optimal.
Artikel ini ditulis oleh:
Andry Haryanto

















