Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penahanan dua anggota DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Satori dan Heri Gunawan, tidak lama lagi akan dilakukan.
“Ditunggu ya. Enggak dalam waktu yang lama lagi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).
Sementara itu, Asep mengakui banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK menyebabkan perubahan strategi dalam penanganan perkara kasus CSR BI dan OJK tersebut.
“Kami juga akhir-akhir ini sedang menangani beberapa perkara, lumayan banyak yang OTT, sehingga tentunya perkara yang OTT itu harus mendapat perhatian lebih karena memang kami langsung melakukan penahanan dan lain-lain itu waktunya dibatasi,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan banyaknya OTT tersebut membuat KPK mengatur ulang waktu maupun sumber daya manusia, terutama dalam penyelesaian untuk penahanan kedua tersangka kasus CSR BI dan OJK.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















