Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. ANTARA/HO-BPJS Kesehatan

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan masa tunggu asuransi kesehatan maksimal 30 hari untuk manfaat umum dan 6 bulan untuk penyakit kritis melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025. Masa tunggu tersebut dihitung sejak polis dinyatakan aktif, kecuali untuk klaim akibat kecelakaan.

Aturan ini juga mengubah ketentuan sebelumnya, di mana masa tunggu untuk penyakit kritis, kronis, atau kondisi khusus dapat mencapai 12 bulan, kini menjadi paling lama 6 bulan. Klaim atas manfaat tersebut baru dapat diajukan setelah melewati periode yang ditentukan dalam polis.

Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, menyampaikan bahwa aturan ini memberikan batasan yang lebih jelas bagi peserta dan perusahaan.

“Peraturan ini akan memastikan keseimbangan manfaat bagi nasabah atau peserta, serta mendukung penguatan ekosistem asuransi kesehatan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Aktual.com, Selasa (31/3/2026).

Menurut Yosie, masa tunggu merupakan periode awal sejak polis aktif ketika peserta belum dapat mengajukan klaim untuk manfaat tertentu. Dalam 30 hari pertama, klaim manfaat umum belum dapat dilakukan, kecuali untuk kondisi kecelakaan.

Ia menambahkan, penetapan batas waktu tersebut memberikan acuan bagi industri dalam menyusun produk asuransi kesehatan. Pengaturan durasi masa tunggu, kata dia, membantu perusahaan menyesuaikan manfaat dengan kebutuhan peserta.

Selain itu, peserta diminta memahami isi polis sejak awal, termasuk manfaat, jenis layanan yang memiliki masa tunggu, serta tanggal mulai perlindungan. Tanggal efektif polis menjadi acuan perhitungan masa tunggu, bukan waktu pembayaran premi pertama pada produk tertentu.

“Kedisiplinan ini penting untuk memastikan perlindungan tetap berjalan tanpa gangguan administratif yang dapat memengaruhi keberlangsungan manfaat di kemudian hari,” kata Yosie terkait kewajiban pembayaran premi tepat waktu agar polis tidak dalam kondisi lapse.

Di sisi lain, peserta juga dianjurkan menyimpan dokumen medis dan memperbarui data secara berkala. Ia menambahkan, pencatatan dokumen dan pemantauan polis dapat membantu kelancaran proses klaim serta menghindari kendala administratif.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi