Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji khusus yang tengah diusut. Nama pemilik travel PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), disebut dalam konstruksi perkara dan masih dalam tahap pendalaman alat bukti.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan proses hukum terhadap pihak lain akan dilakukan setelah kecukupan alat bukti terpenuhi.
“Ya, itu bagian berikutnya. Nanti, setelah alat bukti cukup, tentu kami akan kembali melakukan penetapan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka ISM dan ASR diduga tidak bekerja sendiri. Keduanya, bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU dan sejumlah pihak lain, disebut melakukan pertemuan dengan YCQ dan IAA.
Pertemuan tersebut bertujuan meminta penambahan kuota haji khusus yang melampaui batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dari proses itu, penyidik mengungkap adanya skema pembagian kuota haji antara reguler dan khusus dengan komposisi 50 persen berbanding 50 persen.
Skema ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan dalam distribusi kuota yang seharusnya mengikuti ketentuan resmi. KPK juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan kuota tersebut.
Asep menyebut pihaknya telah mengonfirmasi adanya pergerakan dana dari pihak swasta kepada sejumlah pihak yang terkait.
“HL, betul, itu sudah dikonfirmasi. Dari yang kita tetapkan sebelumnya sebagai tersangka, malam ini menyatakan memang ada aliran dananya. Ini membuktikan adanya kickback, aliran dana dari pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” kata Asep.
Dalam konstruksi perkara, tersangka ISM diduga memberikan uang kepada IAA sebesar USD30.000. Selain itu, ISM juga diduga memberikan dana kepada HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebesar USD5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















