Jakarta, Aktual.com – Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sinergi Karya Sederhana (SKS) mengungkap fakta baru terkait dugaan penggelapan dana perusahaan oleh manajemen sebelumnya.
Komisaris PT SKS, Stefani Novelia, dalam persidangan menyatakan tidak pernah mengetahui proses maupun perkembangan PKPU sejak awal perkara bergulir. Padahal, berdasarkan akta perusahaan tertanggal 17 November 2025, dirinya memiliki kewenangan untuk mewakili direksi.
“Sampai hari ini saya tidak mengetahui progres atau setiap proses dari awal PKPU berlangsung. Saya memiliki praduga adanya penggelapan yang dilakukan internal PT SKS oleh direktur utama sebelumnya,” ujar Stefani di hadapan majelis hakim.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat dana sebesar Rp9 miliar yang masuk ke perusahaan dan diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya. Menurutnya, jika kondisi internal dibenahi, perusahaan masih memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditur tanpa perlu skema restrukturisasi jangka panjang.
“Sampai saya berdiri di sini, saya mengetahui ada uang Rp9 miliar yang menjadi pemasukan PT SKS. Kami punya bukti-buktinya,” katanya.
Stefani menambahkan, pihaknya saat ini tengah berupaya menarik kembali dana yang diduga digelapkan oleh mantan direktur utama, Xander Golga Gultom. Upaya tersebut dinilai penting untuk memaksimalkan pembayaran utang kepada para kreditur dan mitra kerja.
“Kami minta waktu untuk diundur karena ada masalah internal SKS yang harus dibenahi dulu, dengan harapan pengembalian dana yang diduga digelapkan bisa kami ambil kembali,” ujarnya.
Kuasa hukum Stefani, Firdaus Simarmata, mengungkapkan bahwa laporan dugaan penggelapan telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 5 Mei 2026.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yosua Latewory, menilai proses PKPU menjadi tidak transparan karena berjalan tanpa sepengetahuan komisaris yang memiliki 40 persen saham perusahaan.
“Direktur sebelumnya mengondisikan PKPU ini tanpa sepengetahuan komisaris PT SKS,” kata Yosua.
Pihaknya juga meminta pengurus PKPU untuk membuka audit dan laporan keuangan perusahaan kepada para kreditur guna memastikan transparansi kondisi internal perusahaan.
Di sisi lain, salah satu kreditur dari Escape Travel Indonesia, Jayadi Putra, mengaku mulai mendapatkan kejelasan setelah mendengar penjelasan dari manajemen baru PT SKS dalam persidangan.
“Sejauh ini mengikuti sidang PKPU terasa janggal, tapi setelah penjelasan dari manajemen baru jadi lebih terang,” ujarnya.
Para kreditur berharap proses penyelesaian utang PT SKS dapat dilakukan secara terbuka serta memberikan kepastian pembayaran kepada seluruh mitra kerja.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi

















