Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap alasan pemerintah memilih hari Jumat sebagai hari kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, Jumat dinilai memiliki beban kerja yang relatif lebih ringan dibandingkan hari kerja lainnya.
“Dipilih hari Jumat karena beban kerjanya relatif lebih ringan, tidak sepenuh dari Senin sampai Kamis,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, pada hari Jumat aktivitas di banyak instansi cenderung lebih singkat sehingga dinilai paling tepat untuk penerapan WFH tanpa mengganggu produktivitas secara keseluruhan. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan pengalaman sejumlah kementerian yang sebelumnya telah menerapkan pola kerja fleksibel berbasis digital, terutama setelah pandemi COVID-19.
Pemerintah, lanjut Airlangga, ingin mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efisien dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kebijakan WFH ini juga menjadi bagian dari strategi efisiensi energi, termasuk pengurangan mobilitas harian ASN.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sektor pelayanan publik dan sektor strategis tetap beroperasi normal seperti biasa. Layanan kesehatan, keamanan, transportasi, logistik, serta sektor keuangan tetap berjalan dari kantor atau lapangan guna menjaga kelangsungan layanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik tetap berjalan. Kegiatan produktif seperti perbankan, pasar modal, dan sektor lainnya juga tetap beroperasi,” kata Airlangga.
Kebijakan WFH ASN ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan diterapkan di instansi pusat maupun daerah setiap hari Jumat. Pengaturan teknisnya akan dituangkan melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri.
Selain ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk dapat menerapkan kebijakan serupa dengan menyesuaikan karakteristik masing-masing industri melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam sepekan. Sementara itu, perguruan tinggi akan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan akademik berdasarkan kebijakan masing-masing kementerian terkait.
Pemerintah menyatakan kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan untuk mengukur efektivitasnya terhadap efisiensi energi dan produktivitas kerja ASN.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi
















