Ilustrasi - Seorang anak mengakses gawai dan media sosial. ANTARA/Pixabay/Mirko Sajkov/am.
Ilustrasi - Seorang anak mengakses gawai dan media sosial. ANTARA/Pixabay/Mirko Sajkov/am.

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) setelah keduanya belum memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sebelumnya kedua platform meminta penundaan dengan alasan koordinasi internal, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan.

“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, tetapi kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum terpenuhi. Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” ujar Alexander di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Kemkomdigi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Kami menuntut kepatuhan konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” kata Alexander.

Pemanggilan kedua ini mengacu pada Pasal 32 ayat (2) PP TUNAS dan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kemkomdigi memastikan seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur.

“Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” ujarnya.

Selain Google dan Meta, Kemkomdigi juga memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera menunjukkan kepatuhan penuh. Sebaliknya, Bigo Live dan X telah menunjukkan respons cepat dengan menerapkan verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sesuai ketentuan.

Langkah ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memastikan ruang digital aman bagi anak-anak, sekaligus menegaskan bahwa kepatuhan platform bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab sosial dan hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi