Pengunjung melintas di dekat papan elektronik yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/12/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Jakarta, Aktual.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal hingga 31 Maret 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan integritas perdagangan, termasuk terhadap praktik manipulasi pasar atau saham gorengan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen regulator dalam menghadirkan kepastian hukum di industri pasar modal.

“Pengenaan sanksi administratif hingga 31 Maret 2026 mencapai Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Dari total nilai denda tersebut, OJK mencatat sekitar Rp29,3 miliar berasal dari penanganan kasus manipulasi pasar atau praktik saham gorengan.

OJK menilai praktik manipulasi pasar harus ditindak tegas karena berpotensi merusak mekanisme pembentukan harga serta merugikan investor. Penegakan hukum ini juga ditujukan untuk menjaga kredibilitas dan transparansi perdagangan di pasar modal.

Menurut Hasan, langkah penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin pasar. Ia menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan aturan merupakan instrumen penting dalam menciptakan aktivitas perdagangan yang sehat.

Selain itu, OJK memastikan setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penegakan hukum dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Hasan menambahkan, sanksi yang dijatuhkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pasar yang lebih baik.

“Pada akhirnya kami berharap dapat memulihkan kepercayaan di pasar modal, terutama dari para investor,” kata Hasan.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi