
Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkembangan dugaan kasus korupsi izin tambang yang menjerat almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), bersama orang kepercayaannya Muhaimin Syarif.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pihaknya tetap mengembangkan perkara lama yang diduga memiliki potensi kejahatan yang lebih luas.
“Kami masih mendalami informasi yang berkaitan dengan izin-izin tambang pada masa almarhum AGK,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu, 1 April 2026.
Penyelidikan ini berangkat dari fakta persidangan sebelumnya yang mengungkap adanya aliran dana untuk memuluskan penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Malut.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di Malut. Mereka adalah AGK selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Kemudian, Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku swasta.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Stevi Thomas; dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel.
Muhaimin Syarif sendiri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp150 juta.
Dalam pengembangan terbaru, KPK menemukan indikasi praktik suap yang lebih luas. Sejumlah pihak diduga menyuap AGK melalui Muhaimin Syarif untuk mengamankan izin tambang.
“Ini ada perkara lain yang kami temukan, dan kami berkomitmen untuk terus mengusutnya,” tegas Asep.
Meski demikian, KPK masih belum mengungkap pihak-pihak yang akan dijerat dalam pengembangan kasus ini. Asep memastikan bahwa proses saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
“Seingat saya masih di tahap lidik,” ujarnya.
Aliran dana dari perusahan tambang
KPK juga memberi sinyal bahwa status perkara dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila bukti permulaan dinilai cukup.
Terlebih, lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah mengantongi indikasi adanya aliran dana dari puluhan perusahaan kepada AGK melalui Muhaimin Syarif.
Jejak uang ini bahkan sampai menyeret nama-nama besar di industri tambang. Antara lain:
Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy; Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi; dan Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo yang akrab disapa Haji Robert sudah pernah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai kesaksian.
Haji Robert sendiri membantah bila uang yang diberikannya kepada AGK terkait pengurusan izin tambang.
Penyidik juga pernah memanggil bos perusahaan nikel lainnya, yakni Direktur Utama Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto, dan Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia untuk dimintai keterangannya terkait dugaan suap kepada AGK.
Meski telah mengantongi indikasi kuat adanya aliran dana dari puluhan perusahaan tambang ke tangan AGK lewat Muhaimin, lembaga antirasuah itu menegaskan proses pengumpulan bukti saat ini belum sampai pada tahap penetapan tersangka.
Meski demikian, peluang untuk menaikkan status kasus ke jenjang penyidikan terbuka sangat lebar. Jika bukti permulaan yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik dianggap sudah memenuhi ambang batas cukup, maka kasus ini siap dilanjutkan ke tahap penegakan hukum yang lebih serius.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi
















