Jakarta, Aktual.com — DPR RI meminta pemerintah daerah (pemda) tidak memecat guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan langkah pemecatan guru PPPK paruh waktu berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi dunia pendidikan, baik bagi tenaga pengajar maupun peserta didik.
Menurutnya, keberadaan guru PPPK memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar serta meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Pemecatan guru PPPK paruh waktu akan sangat merugikan, tidak hanya bagi guru itu sendiri, tetapi juga bagi siswa yang membutuhkan keberadaan mereka dalam proses pembelajaran,” ujar Lalu Hadrian, Jumat (3/4/2026).
Ia juga mendukung pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, yang meminta pemda tetap mempertahankan tenaga pendidik PPPK paruh waktu meski ada tekanan efisiensi anggaran.
Politikus PKB tersebut mendorong pemerintah pusat untuk memperkuat dukungan kepada pemda agar tidak mengambil kebijakan pemangkasan tenaga pendidik. Ia menilai sinergi antara pemerintah pusat dan daerah penting untuk menjaga stabilitas sektor pendidikan di tengah tantangan fiskal.
Di sisi lain, pemerintah saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor. Namun DPR mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menyasar sektor pendidikan, khususnya yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan tenaga pendidik.
Lalu Hadrian juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang berlaku.
“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Sudah seharusnya mereka mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembayaran honor guru, tenaga administrasi, dan tenaga kependidikan dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dalam aturan tersebut, penggunaan dana BOSP untuk honor dibatasi maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta. DPR menilai kebijakan itu memberi ruang bagi pemda untuk tetap mempertahankan guru dan tendik PPPK paruh waktu.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















