Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Maret 2026 sebagai bagian dari penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan seluruh BPR tersebut telah resmi dihentikan operasionalnya karena tidak memenuhi standar kesehatan, terutama dari sisi permodalan.
“Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan selama tahun 2026 hingga saat ini OJK telah mencabut enam izin usaha BPR,” ujar Dian dalam konferensi pers RDKB di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, salah satu BPR yang ditutup yakni PT BPR Koperindo Jaya memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum minus 35,49 persen. Kondisi tersebut membuat bank masuk kategori tidak sehat sehingga tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha.
Selain itu, PT BPR Pembangunan Nagari sebelumnya telah berstatus bank dalam penyehatan karena rasio permodalannya berada di bawah ketentuan. Namun, upaya pemulihan tidak berhasil sehingga izin usahanya dicabut.
“Langkah penutupan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan industri perbankan guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta kepercayaan masyarakat,” kata Dian.
Dalam proses penanganan BPR bermasalah, OJK bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memastikan penyelesaian bank serta perlindungan nasabah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, OJK juga mendorong konsolidasi industri BPR dan BPRS guna memperkuat struktur perbankan skala kecil. Sepanjang triwulan I 2026, regulator telah menerbitkan 12 izin penggabungan usaha sebagai bagian dari langkah tersebut.
Adapun enam BPR yang dicabut izin usahanya meliputi PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatera Barat), PT BPR Prima Master Bank (Surabaya), Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Barat), PT BPR Kamadana (Bali), PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat), dan PT BPR Pembangunan Nagari (Sumatera Barat).
OJK menegaskan langkah ini merupakan bagian dari penataan industri agar BPR memiliki daya tahan yang lebih kuat dalam menghadapi tekanan ekonomi.
Adapun enam BPR yang dicabut izin usahanya sepanjang Januari hingga Maret 2026 meliputi:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatera Barat (7 Januari 2026)
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat (9 Maret 2026)
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (31 Maret 2026)
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















