Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menahan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL untuk periode 2010–2014. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memeriksa para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pada pemanggilan yang dilakukan Selasa, 7 April 2026, tujuh tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik.
Tujuh tersangka yang hadir masing-masing KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank pemerintah kantor pusat periode 2010–2014, SL selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015, WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017, IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013, LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010–2016, KA selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012, serta TP selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AC yang menjabat sebagai Group Head Divisi ARK periode 2008–2014 tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. “Yang bersangkutan tidak dapat hadir karena sedang sakit ginjal dan menjalani operasi serta dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta,” kata Vanny, dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Dari tujuh tersangka yang hadir, penyidik melakukan penahanan terhadap lima orang, yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 7 April 2026 hingga 26 April 2026.
Sementara dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak dilakukan penahanan. Keduanya mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatan yang dibuktikan melalui rekam medis. KA diketahui menderita sakit jantung, sedangkan TP mengalami penyakit autoimun.
Selain perkembangan perkara tersebut, Kejati Sumsel juga meningkatkan status penanganan kasus lain ke tahap penyidikan. Perkara yang dimaksud terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk periode 2019 hingga 2025.
Vanny mengatakan peningkatan status dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan selama satu bulan. “Setelah dilakukan ekspose, perkara ini dinilai layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan aturan terkait lalu lintas pelayaran. Kasus bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur bahwa tongkang yang melintasi jembatan wajib dipandu oleh kapal tugboat.
Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta, yakni CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024. Kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan kapal.
Dalam praktiknya, setiap kapal yang menggunakan jasa pemanduan dikenakan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk sekali lintas. Namun, penyidik menemukan bahwa pungutan tersebut tidak masuk ke kas Pemerintah Daerah Musi Banyuasin.
Dari hasil penyelidikan sementara, diduga terdapat keuntungan tidak sah atau illegal gain yang nilainya mencapai sekitar Rp160 miliar. Penyidik saat ini masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















