Jakarta, aktual.com – Memasuki 33 hari sejak Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, mengalami serangan yang diduga melibatkan aparat, kasus tersebut dinilai menunjukkan indikasi sistemik terkait budaya kekerasan negara terhadap kritik publik, akuntabilitas, dan kontrol masyarakat.
Hingga kini, proses hukum dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan kejelasan dalam penyelesaian perkara secara terbuka dan akuntabel. Sejak awal, penanganan kasus oleh aparat penegak hukum disebut terkesan tidak sigap dibandingkan dengan respons terhadap aktivis pasca demonstrasi Agustus lalu.
Kondisi ini berdampak pada penanganan pelaku yang seharusnya berada dalam kewenangan penyidik kepolisian untuk kasus pidana umum, namun lebih dulu diamankan oleh Puspom Mabes TNI. Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena berada dalam satu institusi yang sama.
Tekanan publik juga terus menguat melalui petisi yang telah ditandatangani lebih dari 3.200 warga serta didukung lebih dari 100 tokoh nasional. Mereka mendesak agar kasus ini diadili melalui peradilan umum. Namun, desakan tersebut dinilai belum mendapatkan respons memadai dari Polri, Puspom TNI, Oditurat Militer, hingga Presiden dan Komisi III DPR RI.
Berdasarkan catatan KontraS, sepanjang Oktober 2023 hingga September 2025 terdapat 262 prajurit yang diadili dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan di peradilan militer, dengan proses sidang yang umumnya tertutup dan vonis relatif ringan.
Sejumlah kejanggalan pun disoroti dalam penanganan kasus ini.
“Proses hukum yang berjalan dalam internal Militer tidak sesuai dengan komitmen dan juga janji yang disampaikan di awal oleh pihak TNI untuk mengungkap kasus ini secara akuntabel dan transparan. Faktanya, pihak TNI belum merilis wajah dan identitas 4 orang pelaku yang dijadikan tersangka karena terlibat penyiraman air keras kepada Andrie Yunus,” kata Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, Kamis (16/4).
“Proses penyelidikan dan penyidikan di internal TNI yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) juga tidak menguraikan temuan-temuan serta fakta-fakta yang sudah disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai kuasa hukum Andrie Yunus. Fakta tentang keterlibatan 16 orang pelaku yang terlibat dan terlihat melakukan pengintaian, komunikasi dan koordinasi di lapangan sebelum peristiwa serta dugaan operasi serta komando struktural yang tidak diungkap menjadi sinyal bahwa tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum kepada pelaku penyiraman air keras,” ucapnya.
“Penyerahan jabatan Kepala, Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) serta Direktur Direktorat E di BAIS juga menjadi tanda tanya besar. Pertanggungjawaban komando dalam struktur BAIS tidak hanya berhenti hanya kepada pertanggungjawaban etik namun juga sanksi pidana sebagai kepala atau atasan yang mengetahui dan bertanggungjawab (command responsibility) terhadap perilaku dan tindakan prajurit di bawahnya,” katanya.
Selain itu, KontraS juga menyoroti adanya dugaan teror dan intimidasi terhadap pihak-pihak yang menunjukkan solidaritas terhadap korban.
“KontraS juga menyoroti pasca penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, sejumlah tindakan kekerasan berupa teror dan intimidasi kepada sejumlah pihak yang bersolidaritas juga masih sering terjadi. Hal ini semakin menguatkan tesis kami bahwa siklus kekerasan gan impunitas tidak akan berhenti apabila tidak ada mekanisme hukum yang adil, transparan, akuntabel dan memberikan efek jera kepada pelaku dan institusi yang terlibat,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pemblokiran konten terkait kampanye solidaritas di media sosial oleh pemerintah juga menjadi perhatian.
“KontraS juga menyoroti tindakan pemblokiran secara sewenang-wenang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) terhadap publikasi dan juga kampanye solidaritas Andrie Yunus pada platform media sosial. Hal tersebut tentu bertentangan dengan kebebasan berekspresi serta kebebasan pers yang menjadi fondasi demokrasi,” ungkapnya.
KontraS turut mengkritik sikap DPR yang dinilai belum mendorong pembentukan tim independen untuk mengusut kasus ini.
“KontraS juga menyoroti sikap dari Komisi Il Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) R1 yang seharusnya bertindak sebagai pembawa aspirasi dengan tidak mendesak pemerintah untuk membentuk Komisi/Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen agar pengumpulan fakta dan alat bukti dapat dilakukan secara cepat, efektif, transparan, dan akuntabel tanpa adanya konflik kepentingan,” katanya.
Atas berbagai persoalan tersebut, KontraS mendesak seluruh pihak menjalankan fungsi dan kewenangannya secara transparan, akuntabel, dan berintegritas demi menegakkan prinsip demokrasi, HAM, serta supremasi hukum secara adil.
Sebelumnya, Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki tahap baru. Empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam insiden tersebut segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Peristiwa penyiraman terjadi pada Kamis (12/3) malam. Setelah kejadian itu, Puspom TNI mengamankan empat terduga pelaku yang merupakan anggota Denma Bais TNI dari unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Para tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES telah dilimpahkan ke Oditur Militer bersama barang bukti.
“Untuk tahap saat ini berkas perkara kasus Andrie Yunus sudah diteliti syarat formil dan materiil dan dinyatakan sudah lengkap,” kata Andri Wijaya, Senin (13/4/2026).
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















