Oleh: Dr. (C) Bahrain, SH, MH*
ADVOKAT merupakan salah satu pilar utama dalam sistem peradilan di Indonesia yang memiliki kedudukan strategis sebagai penegak hukum. Dalam menjalankan profesinya, advokat tidak semata-mata bertindak sebagai pembela kepentingan klien, melainkan juga mengemban tanggung jawab moral sebagai bagian dari officium nobile (profesi mulia) yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kebenaran, dan etika.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Kedudukan ini menegaskan bahwa advokat tidak berada di bawah kekuasaan mana pun, sehingga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga independensi serta integritas dalam praktik hukum.
Lebih lanjut, dalam Pasal 3 ayat (1) ditegaskan bahwa advokat dalam menjalankan profesinya harus menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan kebenaran. Norma ini menjadi landasan bahwa profesi advokat tidak dapat dilepaskan dari dimensi moral dan etika, yang membedakannya dari profesi lain yang semata berorientasi pada kepentingan ekonomi.
Sebagai moral publik, advokat memiliki kewajiban untuk menjaga keseimbangan antara loyalitas kepada klien dengan tanggung jawab terhadap tegaknya hukum dan keadilan. Peran ini menempatkan advokat tidak hanya sebagai legal representative, tetapi juga sebagai penjaga integritas sistem hukum dan kepercayaan publik.
Peran Strategis Advokat dalam Perspektif Moral Publik
Dalam praktiknya, advokat memegang peran strategis yang tidak hanya berdimensi yuridis, tetapi juga sosial dan moral. Peran tersebut antara lain:
1. Penyambung Lidah Keadilan
Advokat berkewajiban memperjuangkan hak-hak klien dengan tetap berpegang pada kebenaran dan keadilan. Pembelaan yang dilakukan tidak boleh mengarah pada pembenaran terhadap ketidakbenaran, melainkan harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
2. Penjaga Etika dan Martabat Profesi
Sebagai profesi yang terhormat, advokat dituntut menjaga integritas dan kehormatan profesi. Hal ini tercermin dalam sikap profesional, independen, serta menjunjung tinggi kode etik advokat dalam setiap tindakan.
3. Penyeimbang dalam Sistem Peradilan
Advokat berperan sebagai kontrol terhadap jalannya proses peradilan agar tetap objektif dan adil. Dalam hal ini, advokat menjadi pengimbang terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum lainnya.
4. Pemberian Bantuan Hukum (Pro Bono dan Prodeo)
Dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ditegaskan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma oleh Advokat.
Secara normatif, Pasal 2 PP No. 83 Tahun 2008 menegaskan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Selanjutnya, Pasal 4 mengatur bahwa bantuan hukum tersebut diberikan kepada pencari keadilan yang tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu atau dokumen lain yang sah.
Lebih lanjut, dalam Pasal 7, diatur bahwa pemberian bantuan hukum dilakukan tanpa memungut biaya apa pun, serta advokat wajib memberikan layanan hukum dengan standar profesional yang sama sebagaimana penanganan perkara pada umumnya. Ketentuan ini menegaskan bahwa kualitas bantuan hukum tidak boleh dibedakan antara perkara berbayar dan perkara cuma-cuma.
Selain itu, kewajiban tersebut juga dipertegas dalam kerangka sistem bantuan hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum beserta peraturan pelaksananya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.
Dalam praktiknya, bantuan hukum tersebut dapat diberikan dalam bentuk pro bono (inisiatif profesional advokat) maupun prodeo (difasilitasi negara melalui mekanisme pembiayaan bantuan hukum). Keduanya merupakan manifestasi tanggung jawab sosial advokat dalam menjamin akses terhadap keadilan (access to justice), khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Lebih lanjut, dalam standar profesi dan praktik yang berkembang, advokat didorong untuk melaksanakan kewajiban bantuan hukum secara berkelanjutan, yang antara lain tercermin dalam kewajiban pelayanan bantuan hukum minimal sekitar 50 (lima puluh) jam kerja per tahun. Ketentuan ini menegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat bukan sekedar kewajiban moral, tetapi merupakan bagian integral dari profesionalitas advokat
5. Kepatuhan terhadap Kode Etik Advokat
Kode etik advokat merupakan pedoman fundamental yang mengatur perilaku advokat, baik dalam menjalankan profesi maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Kepatuhan terhadap kode etik menjadi indikator utama profesionalitas advokat.
Perspektif Mahkamah Konstitusi: Advokat sebagai Pilar Negara Hukum
Dalam perspektif Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, kedudukan advokat sebagai penegak hukum memiliki makna konstitusional yang sangat penting dalam menjamin tegaknya prinsip negara hukum (rechtsstaat).
Melalui berbagai putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa advokat merupakan bagian dari sistem peradilan yang memiliki peran fundamental dalam menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas bantuan hukum dan hak atas peradilan yang adil (fair trial). Hal ini sejalan dengan prinsip yang terkandung dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
Mahkamah Konstitusi juga menempatkan advokat sebagai profesi yang harus dijalankan secara independen, bebas dari intervensi kekuasaan mana pun. Independensi ini bukan hanya merupakan hak advokat, tetapi juga merupakan jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh pembelaan hukum yang objektif dan profesional.
Lebih jauh, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa keberadaan advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela individu, tetapi juga sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem hukum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Dalam konteks ini, advokat berperan sebagai penjaga keseimbangan antara negara dan warga negara.
Dengan demikian, dalam perspektif konstitusional, advokat tidak hanya dipandang sebagai profesi hukum semata, melainkan sebagai elemen penting dalam menjaga demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Perspektif Kelembagaan: Meneguhkan Peran Advokat dalam Negara Hukum
Dalam perspektif kelembagaan, advokat memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah profesi sekaligus memperkuat sistem hukum nasional. Organisasi advokat, termasuk PERADI PROFESIONAL, memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap advokat menjalankan profesinya sesuai dengan standar profesional dan etika yang berlaku.
Sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, advokat dituntut tidak hanya memiliki kompetensi teknis di bidang hukum, tetapi juga integritas moral yang tinggi. Profesionalitas tanpa integritas akan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Di tengah dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks, advokat harus mampu menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan supremasi hukum serta perlindungan hak asasi manusia. Hal ini menuntut keberanian moral untuk tetap berada di jalur kebenaran, meskipun menghadapi tekanan atau kepentingan tertentu.
Menjaga Martabat Officium Nobile
Profesi advokat bukan sekadar profesi hukum, melainkan panggilan moral yang menuntut tanggung jawab besar terhadap keadilan dan kemanusiaan. Ketika advokat menjalankan profesinya dengan integritas dan menjunjung tinggi etika, maka hukum akan berfungsi sebagai sarana keadilan yang sesungguhnya.
Sebaliknya, apabila nilai-nilai moral dan etika diabaikan, maka hukum berpotensi kehilangan legitimasi dan berubah menjadi instrumen kekuasaan semata. Oleh karena itu, komitmen terhadap prinsip officium nobile harus senantiasa dijaga dan ditegakkan oleh setiap advokat.
PERADI PROFESIONAL sebagai organisasi advokat memiliki tanggung jawab untuk terus membina, mengawasi, dan memperkuat profesionalitas advokat agar tetap berada pada koridor hukum dan etika. Dengan demikian, advokat tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga menjadi penjaga keadilan dan kepercayaan publik.
* Advokat, aktif di PBH PERADI PROFESIONAL
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi
















