Ilustrasi ECD BRI. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jaringan dan Layanan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Andrijanto (AO), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AO selaku mantan Direktur Jaringan dan Layanan BRI,” ujar Budi kepada wartawan.

Selain Andrijanto, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni IS selaku mantan Direktur Bisnis dan Pemasaran PT Satkomindo Mediyasa, AM selaku mantan SVP Business Development and Partnership Satkomindo Mediyasa, ALR selaku Team Leader Divisi Funding Strategy BRI, ARP selaku Manager Acquiring BRI, serta AH selaku Kepala Divisi Funding and Retail Payment Strategy BRI.

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus ini pada 26 Juni 2025. Nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut mencapai Rp2,1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yang dicegah masing-masing berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

KPK mengungkapkan, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp700 miliar atau setara 30 persen dari total nilai proyek.

Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.

KPK terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini guna mengungkap konstruksi kasus secara menyeluruh, termasuk aliran dana dalam proyek pengadaan EDC tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt