Jakarta, aktual.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Anang Supriatna menyampaikan bahwa kunjungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ke Ternate, Maluku Utara (Malut) difokuskan pada sosialisasi tugas dan kewenangan Satgas.
Kunjungan yang dipimpin Kepala Staf Umum TNI ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, khususnya terhadap seluruh aktivitas yang berlangsung di dalam kawasan hutan, baik sektor pertambangan maupun perkebunan.
“Materinya adalah mensosialisasikan tugas dan wewenang Satgas PKH sebagaimana amanat perpres 5 tahun 2025 terhadap seluruh kegiatan yang ada dalam kawasan hutan baik tambang dan perkebunan,” ujar Anang, di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Dalam penjelasannya, Anang menyebut, Satgas tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga mendorong peran aktif pemerintah daerah. Daerah diminta terlibat dalam upaya sosialisasi serta pengawasan agar setiap kegiatan di kawasan hutan berjalan sesuai aturan dan tidak dilakukan secara ilegal.
“Selain itu juga Satgas memberikan beban kepada daerah untuk berperan aktif dan melakukan sosialisasi dan pengawasan agar setiap kegiatan yang ada dalam kawasan hutan tidak dilakukan secara ilegal,” kata dia.
Di tengah kegiatan tersebut, perhatian publik tertuju pada pertemuan antara Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Satgas PKH Richard Tampubolon dengan Gubernur Malut Sherly Tjoanda dan Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Sufari.
Pertemuan itu mendapat sorotan dari WALHI Malut yang menilai adanya potensi konflik kepentingan.
Manajer Program WALHI Malut Astuti N. Kilwouw menyatakan, pertemuan tersebut tidak patut dilakukan karena diduga berkaitan dengan kepentingan ekonomi Gubernur dalam perusahaan tambang yang sedang menjadi objek pengawasan.
Ia melihat, di luar dari posisinya sebagai Gubernur Malut, individu Sherly adalah orang yang diduga memiliki saham di dalam PT Karya Wijaya, bahkan kepemilikan sahamnya diduga dominan.
“Sehingga, pertemuan ini bisa kami nilai sebagai pertemuan yang bisa mempengaruhi pengambilan keputusan dan kebijakan dari Satgas PKH sendiri,” kata Astuti.
Ia menegaskan, alasan pertemuan, baik terbuka maupun tertutup, tidak menghilangkan potensi persoalan.
“Sekalipun itu dilakukan atas nama Sherly sebagai seorang gubernur, menurut kami tidak benar. Karena Sherly sendiri orang diduga kuat memiliki saham dominan di perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Menurut Astuti, seharusnya kedatangan Satgas PKH ke Malut difokuskan pada audit dan penegakan hukum terhadap izin usaha pertambangan yang bermasalah.
Ia juga menilai pertemuan tersebut dapat mempengaruhi independensi kebijakan Satgas.
“Menurut kami, pertemuan ini sangat tidak patut dilakukan karena akan berpengaruh terhadap kebijakan dan keputusan dari Satgas PKH,” jelasnya.
Astuti menambahkan, pertemuan antara aparat penegak hukum dengan pihak yang diduga menjadi subjek penindakan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Iya benar akan terjadi konflik kepentingan, bahwa sangat tidak logis ketika misalnya penegak hukum itu bertemu dengan orang atau badan yang diduga menjadi subjek dan objek dari penegakan hukum itu sendiri. Ini sangat irasional menurut kami,” tegas dia.
Ia juga menyinggung adanya ambiguitas posisi pejabat publik yang diduga memiliki kepentingan ekonomi pada perusahaan yang sedang diawasi. Di satu sisi, dia seorang gubernur atau pejabat publik. Di sisi lain, dia sebagai person punya kepentingan ekonomi yang bisa dimintai keterangan.
“Ini agak rancu, karena orang atau badan hukum yang menjadi subjek hukum dari suatu perkara kemudian punya akses terhadap penegak hukum, itu bisa melahirkan konflik kepentingan,” ungkapnya.
WALHI Malut pun mendesak Satgas PKH memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait pertemuan tersebut.
“Saya pikir Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Satgas PKH selain harus klarifikasi, juga menyampaikan permintaan maaf. Seharusnya itu tidak boleh terjadi lagi,” imbuh Astuti.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada keberpihakan dalam penanganan kasus yang melibatkan perusahaan yang diduga terkait.
“Yang pasti, tidak boleh ada tendensi mengarah sikap Satgas PKH terhadap perusahaan diduga milik Sherly,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa PT Karya Wijaya yang disebut terafiliasi dengan Sherly Tjoanda diduga dikenai denda administratif sebesar Rp500 miliar terkait aktivitas tambang nikel ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.
Namun, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyampaikan bahwa proses penanganan masih berada pada tahap verifikasi.
“Prosesnya masih berjalan. Belum ada hasil final karena ada perbedaan data yang diverifikasi sehingga pada waktunya ini nanti akan disampaikan,” kata Barita di Gedung Kejaksaan Agung, Senin, 2 Maret 2026.
Ia menambahkan, satgas bekerja berdasarkan aturan yang berlaku dan akan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran.
“Yakinlah bahwa kami bekerja dengan peraturan, dan dalam peraturan itulah kepentingan untuk penertiban itu dijalankan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















