Bekasi, Aktual.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Divisj Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memeriksa anggota polisi berinisial YS atas dugaan keterlibatannya sebagai broker proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Bongkar permainan-permainan proyek yang diperantarai oleh Yayat ini. Propam Polri harus periksa Yayat dan memproses dugaan pelanggaran ke sidang kode etik. KPK juga harus dalami dugaan korupsinya karena ini sudah terbuka,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin (20/4/2026)
Sebelumnya, Nama Yayat Sudrajat (YS) mencuat usai menjadi saksi pada persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (8/4).
YS alias “Lippo” saat ditanya Jaksa KPK pada persidangan tersebut mengaku sebagai anggota aktif Polri.
YS juga membenarkan memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakan tersangka Sarjan. Total fee yang diterima berdasarkan perhitungan penyidik mencapai sekitar Rp16 miliar.
Sugeng menyatakan YS turut diduga melanggar hukum sebagai anggota kepolisian dan dapat dijerat dengan dugaan tindak pidana gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika terbukti menerima keuntungan ilegal.
Kasus yang menyeret YS juga dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan jaringan yang lebih luas sehingga aparat penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Perlu ditelusuri ke mana saja aliran dana itu, termasuk kemungkinan setoran kepada pihak lain. Saya tidak percaya, Yayat yang pangkatnya masih rendahan begitu tidak menyetor kepada aparat penegak hukum yang lebih tinggi. Kalau tidak diproses, kita curiga bahwa Yayat juga menyetor kepada oknum-oknum atasan kepolisian tertentu,” jelasnya.
Menurut Sugeng, transparansi dalam penanganan kasus ini penting guna menjaga kepercayaan publik. “Yayat Sudrajat saya harap juga mau terbuka sehingga bisa ditelusuri, baik pejabatnya maupun Yayat memberikan setoran kepada siapa saja,” imbuhnya.
Sugeng mengaku sudah mendengar nama YS sebagai pemain proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Namanya disebut-sebut sebagai sosok yang diduga berperan mengamankan dan memberikan perlindungan sekaligus menjadi perantara sejumlah proyek pemerintah daerah.
“Saya mendengar dialah yang menjadi pengamanan untuk proyek-proyek pengadaan barang dan jasa. Nah waktu itu saya baru mendengar isu bahwa Yayat Sudrajat ini seperti menjadi broker dan juga disebutkan melindungi. Saya mendapatkan informasi ini dari anggota DPRD maupun pengusaha di Kabupaten Bekasi. Saya dengar Yayat Sudrajat ini kaya raya,” ucapnya.
Ia mengungkapkan fenomena aparat penegak hukum terlibat sebagai perantara proyek bukanlah hal baru. Praktik ini kerap terjadi di berbagai daerah dan menjadi isu yang terus berulang.
Aparat penegak hukum dianggap memiliki posisi strategis karena kewenangannya menegakkan hukum, termasuk penanganan kasus korupsi pengadaan.
“Karena aparat penegak hukum ini memang ditakuti baik oleh kepala dinas, pejabat pembuat komitmen dan para kontraktor yang mendapatkan proyek. Kalau mereka tidak menjalin hubungan baik, dalam arti tidak juga memberikan sesuatu apabila proyeknya ada temuan, bisa berujung pada kasus pidana, jadi ada pengamanan,” ucapnya.
Tidak hanya kepolisian, oknum dari institusi kejaksaan juga disebut memiliki potensi keterlibatan, mengingat kewenangan mereka dalam penyelidikan dan penuntutan perkara korupsi meski sebelumnya telah ada larangan internal.
“Jaksa Agung Sanitiar pada saat mulai menjabat pertama mengeluarkan surat edaran melarang jaksa untuk tidak menjadi perantara atau pelaksana proyek tetapi praktik itu tetap marak, tetap ada secara tersembunyi,” kata Sugeng.
KPK Dalami YS Terima Rp16 M
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan seorang anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo yang menerima uang imbalan hingga sekitar Rp16 miliar terkait proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Ini sudah fakta persidangan. Kami sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya (jaksa penuntut umum) bahwa ada fee (imbalan, red.) kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat, dan ini sudah tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) juga,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.
“Tentunya ini semua menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim penyidik,” katanya melanjutkan.
Oleh sebab itu, dia meminta seluruh masyarakat untuk tetap menunggu pengembangan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, terutama terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Jadi, mohon ditunggu bahwa kami juga tidak akan diamkan fakta-fakta ini, bahkan kalau sudah sampai di persidangan. Tentunya itu juga menjadi sesuatu yang sudah firm bahwa itu sudah cukup alat buktinya, tetapi mohon waktu bahwa ini lagi bergulir,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















