Jakarta, aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian gugatan senilai Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota majelis Eryusman melalui sistem e-Court, Rabu (22/4/2026).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Hary Tanoe dan MNC Group terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar US$ 28 juta,” bunyi putusan tersebut.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan para tergugat membayar bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban dilunasi.
Tak hanya kerugian materiil, hakim juga mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50 miliar,” demikian amar putusan.
Dalam perkara ini, Hary Tanoe didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea, sementara CMNP diwakili oleh pengacara Lukas.
Majelis hakim juga memutuskan agar turut tergugat Tito Sulistio, yang merupakan mantan Direktur Keuangan CMNP, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.
Selain itu, para tergugat juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.024.000.
Perkara ini disebut sebagai salah satu gugatan perdata terbesar dalam sejarah Indonesia, mengingat nilai tuntutan yang mencapai Rp119 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Okt

















