Ilustrasi - Politik Uang

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perlu ada aturan mengenai pembatasan pemakaian uang tunai atau kartal selama tahapan pemilihan umum atau pemilu.

KPK juga mengungkapkan adanya celah pada penyelenggara Pemilu sehingga penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu tidak berjalan maksimal.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, batasan penggunaan uang tunai diperlukan karena selama ini masih dominan terjadinya politik uang (money politics) selama tahapan pemilu.

“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying (pembelian suara, red.) atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Budi mengatakan KPK memandang hal tersebut setelah melakukan kajian pencegahan korupsi yang melibatkan empat kelompok narasumber.

“Empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen, penyelenggara pemilihan umum, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi,” katanya.

Selain itu, KPK juga menyatakan penegakan hukum atas pelanggaran yang terkait pemilihan umum di tingkat nasional dan daerah belum berjalan optimal.

“Penegakan hukum atas pelanggaran pemilu pun dinilai belum berjalan optimal,” ujarnya.

Dalam kajian KPK ditemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan untuk memanipulasi hasil elektoral.

“Selain itu, masih terdapat celah pada proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu sehingga berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas,” katanya.

Menurut dia, celah tersebut berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas.

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada 2025 sempat melakukan kajian identifikasi potensi korupsi pada penyelenggara pemilu.

Usai melakukan kajian, KPK mengusulkan lima poin perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu yang diharapkan dapat meminimalkan potensi korupsi.

Pertama, KPK mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak.

Upaya ini juga dapat didukung dengan optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Kedua, penataan ulang proses kandidasi partai politik, antara lain melalui persyaratan minimal keanggotaan serta penghapusan ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon.

Ketiga, reformasi pembiayaan kampanye, termasuk pengaturan metode dan jenis kampanye serta pembatasan penggunaan uang tunai.

Keempat, penerapan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap pada pemilu tingkat nasional dan daerah.

Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap orang sebagai pemberi dan penerima, serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan kepala daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi