Arsip foto - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/3/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Jakarta, aktual.com — Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Bappilu PKS Mardani Ali Sera menanggapi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik suap kepada penyelenggara pemilu untuk memanipulasi hasil suara. Ia menekankan pentingnya pemberian hukuman tegas agar praktik tersebut tidak terulang.

“Mesti ada efek jera. Pidana dengan hukuman maksimal,” kata Mardani saat dihubungi, Sabtu (25/4/2026).

Menurutnya, persoalan pemilu harus menjadi perhatian bersama, terutama terkait praktik politik uang yang dinilai sebagai ancaman serius bagi demokrasi.

“Apalagi money politic, ancaman utama demokrasi kita. Termasuk ‘permainan’ di penyelenggara Pemilu,” ucap dia.

Mardani meyakini tidak semua penyelenggara pemilu terlibat dalam praktik tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa tindakan segelintir oknum dapat merusak kepercayaan terhadap seluruh institusi penyelenggara.

“Saya yakin tidak semua. Tapi rusak susu sebelanga karena nila setitik. Karena itu masalah ini mesti dibuka dan diselesaikan dalam revisi UU Pemilu yang akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan memengaruhi hasil elektoral. Temuan tersebut merupakan bagian dari kajian tata kelola partai politik yang dilakukan Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada 2025.

Kajian tersebut menyoroti tiga aspek utama, yakni potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu, tata kelola partai politik berintegritas, serta pembatasan transaksi uang kartal.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan dapat membuka celah praktik korupsi yang berdampak pada kualitas demokrasi.

“Salah satu temuan utamanya dari sisi tata kelola internal partai di mana KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4).

Dalam penyusunan kajian tersebut, KPK melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu dan pilkada, pakar elektoral, serta akademisi.

Selain itu, KPK juga menyoroti belum adanya standar pelaporan keuangan partai politik yang menyebabkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.

“KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” terang Budi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain