Majelis Hakim Pengadilan Pajak Surabaya yang dipimpin oleh Haryono selaku Hakim Ketua, bersama dua Hakim Anggota, Budi Haritjahjono dan Mohammad Hanif Arkanie.

Surabaya, Aktual.com – Jalannya persidangan sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak Surabaya, Jawa Timur, tengah menuai sorotan tajam terkait integritas hukum formal.

Majelis Hakim yang memeriksa perkara antara Johan Antonius selaku Penggugat melawan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) selaku Tergugat, secara resmi menolak permohonan untuk menghadirkan pihak pemeriksa pajak ke ruang sidang sebagai saksi fakta.

Penolakan tersebut dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Surabaya yang dipimpin oleh Haryono selaku Hakim Ketua, bersama dua Hakim Anggota, Budi Haritjahjono dan Mohammad Hanif Arkanie.

Sebelumnya, tim Kuasa Hukum Penggugat, Fajar Riswandi dan Rinto Setyawan, telah mengusulkan secara resmi kepada majelis untuk memanggil dan membedah keterangan dari tim pemeriksa pajak asal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro.

Langkah hukum ini diajukan secara sah dengan menyandarkan dasar hukum pada Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Kendati memiliki landasan yuridis yang jelas, Majelis Hakim tetap menolak permohonan tersebut dengan dalih administratif, yakni jangka waktu sidang pemeriksaan perkara yang diklaim sudah habis serta ketiadaan alokasi anggaran untuk menggelar sidang kembali di Pengadilan Pajak Surabaya.

Merespons ketetapan ini, Ahli hukum pajak nasional, Alessandro Rey angkat bicara dan memberikan argumentasi hukum yang sangat keras.

Pria yang juga bertindak sebagai Penasehat Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) ini menilai tindakan majelis sebagai preseden buruk yang menciderai marwah keadilan.

“Tindakan Majelis Hakim yang menolak mendengarkan keterangan saksi fakta demi membuat terang benderang sebuah sengketa materiil merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hukum acara peradilan pajak serta Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” tegas Alessandro Rey, Senin (25/5).

Pengajar pada Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) tersebut juga memperingatkan bahwa apabila Majelis Hakim menolak gugatan Johan Antonius serta memenangkan Dirjen Pajak tanpa pernah memeriksa saksi fakta kunci, maka produk hukum yang dilahirkan dipastikan cacat secara substansial.

“Jika itu terjadi, putusan hakim akan menjadi sangat tendensius dan tidak berkeadilan. Pelanggaran hukum acara seperti ini tidak boleh dibiarkan dan sangat beralasan bagi pihak yang dirugikan untuk langsung melaporkannya kepada Komisi Yudisial (KY) serta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA),” tambahnya.

Alessandro Rey juga menggarisbawahi bahwa keterbatasan anggaran institusi atau tenggat waktu birokrasi tidak boleh mengorbankan hak pencari keadilan atas peradilan yang jujur dan adil (fair trial).

Menurut asas hukum, katanya, proses persidangan yang menabrak aturan formil hukum acara dikategorikan sebagai persidangan yang sesat.

“Persidangan yang melanggar hukum acara adalah persidangan sesat atau mistrial. Persidangan yang statusnya mistrial secara otomatis tidak sah, sehingga putusan apa pun yang dikeluarkan dari proses tersebut mutlak tidak sah dan batal demi hukum,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi