Jakarta, Aktual.com – sejumlah aktor dan artis terkenal bakal diperiksa Kejaksaan Agung terkait perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Hal ini diungkap usai penyidik Jampidsus menangkap dan menahan dua dari tiga produser film ‘Sang Pengadil’ yaitu Zarof Ricar dan rekannya, Agung Winarno.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik akan mengklarifikasi dan meminta keterangan kepada para pihak yang dianggap perlu dan penting dalam pembuktian.

“[Namun] tetap dengan prinsip kehati-hatian dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Anang kepada awak media, Jumat (24/04/2026).

Menyitir berbagai sumber, film ‘Sang Pengadil’ telah tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024. Aktor film tersebut adalah Arifin Putra; Prisia Nasution; Celia Thomas; Nesia Weroza; Cok Simbara; Roy Marten; Dicky Andryanto; Daod Saleem; Raffel Jordi; Mo Sidik; dan Reno Fenady.

Dalam perkara ini, jaksa menduga, Agung memiliki peran untuk menampung harta-harta dari Zarof Ricar.

Harta tersebut berupa uang tunai Rp12 miliar; emas batangan; hingga sertifikat kebun sawit dan tanah. Penyidik menemukan aset dan harta tersebut saat menggeledah kantor Agung Winarno.

“Penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan tersebut berasal pada 2025. Tersangka AW [Agung] dihubungi oleh Zarof untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (16/04/2026).

Menurut dia, Agung sebenarnya mengetahui alasan Zarof menitipkan aset-asetnya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan.

Penyidik juga yakin, Agung mengetahui daftar harta dan aset yang dititipkan Zarof tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Hal ini yang membuat jaksa menetapkan Agung sebagai tersangka karena turut menyembunyikan harta atau aset Zarof Ricar.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi