Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (tengah) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza.
Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (tengah) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza.

Jakarta, aktual.com – Dua sosok yang disebut sebagai dalang dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, menolak hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung. Ia menjelaskan bahwa keduanya khawatir kesaksian yang diberikan di sidang militer akan memperburuk posisi mereka dalam perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dua saksi tersebut diketahui adalah Candy alias Ken dan Dwi Hartono, yang saat ini berstatus terdakwa sipil dan tengah menjalani proses persidangan di PN Jakarta Timur. Sementara itu, dalam perkara yang ditangani Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdapat tiga terdakwa, yakni Serka Muhammad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Frengky Yaru.

“Yang dua tidak bersedia memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Militer sesuai dengan surat dari para yang bersangkutan, izin kami sampaikan juga suratnya,” ucap Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan alasan ketidakhadiran kedua saksi dan menegaskan bahwa kesaksian merupakan kewajiban dalam persidangan.

“Bukan, kenapa enggak mau? Itu kan wajib untuk didengar keterangannya dari saksi. Kenapa alasannya berhak untuk tidak mau memberikan keterangan dalam persidangan?” tutur Fredy.

“Lho itu kan tugasnya Oditur untuk menghadirkan, atau memberikan penjelasan kalau misalnya tidak mau, itu kan kewajiban,” lanjut majelis hakim.

Majelis hakim kemudian meminta oditur untuk kembali memanggil kedua saksi tersebut. Apabila mereka tetap tidak hadir, pengadilan membuka kemungkinan melakukan pemanggilan paksa.

“Ya, oditur punya kewenangan. Kalau misalnya tidak, lapor ke majelis, nanti kita buatkan penetapan untuk pemanggilan upaya paksa,” kata Fredy.

Selain itu, satu saksi lain bernama Rohman Agung Asmoro yang merupakan anggota Polda Metro Jaya juga tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas di Jawa Timur.

“Yang hadir empat orang untuk hari ini, Antonius Aditia Majarjuna (saksi 4), Yohanes Joko Pamuntas (saksi 5), Muhamad Umri (saksi 6), dan David Setia Darmawan (saksi 7),” kata Wasinton.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain