Jakarta, Aktual.com – Pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai usulan penentuan ambang batas parlemen disesuaikan dengan jumlah Komisi di DPR RI sebagai gagasan yang relevan dan rasional.
Titi mengatakan logika dari gagasan tersebut dapat diambil kesimpulan untuk tidak perlu mempertahankan ambang batas parlemen empat persen.
“Sejatinya gagasan mengaitkan ambang batas dengan kebutuhan kelembagaan DPR merupakan sesuatu yang rasional dan relevan, tetapi justru dari logika itu, kesimpulan yang lebih tepat adalah kita sebenarnya tidak perlu lagi mempertahankan ambang batas parlemen,” katanya, Sabtu (2/5/2026).
Dengan menentukan jumlah minimum kursi sesuai jumlah Komisi di Parlemen, tutur dia, dapat meningkatkan kerja-kerja politik legislatif dalam bentuk fraksi.
Menurut dia, peningkatan efektivitas kerja wakil rakyat dapat menggunakan instrumen ambang batas fraksi, bukan ambang batas Parlemen yang banyak mengorbankan representasi politik.
“Yang menentukan apakah DPR dapat bekerja secara efektif itu bukan berapa banyak partai yang masuk, melainkan bagaimana kerja-kerja politik terorganisasi dalam fraksi,” ujar Titi.
Lebih lanjut, Titi menjelaskan, unit kerja utama dalam Parlemen pada fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dijalankan melalui fraksi sehingga pengaturan ambang batas seharusnya diarahkan pada pembentukan fraksi yang efektif.
Dia mengungkapkan partai yang tidak memenuhi syarat ambang batas pembentukan fraksi tetap dapat memiliki kursi di Parlemen sebagai representasi pemilih, tetapi bergabung dalam fraksi yang ada.
“Ini menjaga keseimbangan antara representasi dan efektivitas. Pendekatan ini juga bukan hal baru. Di tingkat DPRD, mekanisme ambang batas fraksi sudah lama diberlakukan. Praktik tersebut menunjukkan bahwa efektivitas kelembagaan dapat dicapai tanpa harus mengorbankan hak representasi melalui ambang batas parlemen,” ungkapnya.
Karena itu, Titi menjelaskan bahwa mempertahankan ambang batas parlemen yang cenderung eksklusif dan menghilangkan suara pemilih, lebih tepat menggunakan desain ambang batas fraksi yang rasional, transparan dan berbasis kebutuhan kelembagaan.
“Ini lebih konsisten secara teoritik, lebih adil secara representatif dan lebih relevan untuk memperkuat kinerja parlemen,” jelasnya.
Pemerintah Usul Angka PT Minimal 13 Kursi DPR
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif untuk bisa duduk di parlemen serta bisa membentuk fraksi.
Dia menjelaskan maksud dari jumlah komisi itu, yakni setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI karena kini jumlah komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.
“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang,” kata Yusril usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu (29/4).
Ia mengatakan jika ada partai-partai lain yang tidak bisa mencapai 13 kursi, mereka bisa membentuk sebuah koalisi gabungan yang juga beranggotakan minimal 13 kursi atau lebih. Selain itu, dapat juga bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















