Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa penentuan angka ideal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) perlu dilakukan melalui dialog antarpartai politik serta kajian mendalam.
“Berapa angka yang ideal, itu akan dibangun melalui proses politik dan kajian-kajian, mengingat era reformasi telah menghasilkan beberapa kali pemilu sehingga preferensi rakyat terhadap partai politik seharusnya semakin solid,” kata Hasto di Jakarta, Minggu (3/5/2026).
Menurut Hasto, setiap partai memiliki kepentingan masing-masing terkait besaran ambang batas parlemen. Oleh karena itu, penentuannya perlu dilihat dari perspektif demokrasi pascareformasi, di mana pemilu menjadi mekanisme utama regenerasi kepemimpinan nasional.
Ia menjelaskan bahwa pada awal reformasi, ruang politik terbuka luas dengan diikuti 48 partai politik dalam pemilu. Namun, dalam sistem presidensial, diperlukan efektivitas pemerintahan sehingga ambang batas parlemen menjadi instrumen untuk mendorong konsolidasi partai di DPR.
Hasto menegaskan bahwa ambang batas parlemen merupakan mekanisme yang ditentukan oleh pilihan rakyat, bukan oleh kekuasaan. Seiring waktu, besaran ambang batas juga meningkat guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan negara.
“PDI Perjuangan berdialog dengan partai-partai lain, termasuk partai nonparlemen yang juga memiliki hak atas eksistensinya,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pendekatan berbeda dalam menentukan ambang batas parlemen.
Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan ambang batas, sehingga partai politik harus memiliki minimal 13 kursi di DPR sesuai jumlah komisi yang ada saat ini.
“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang,” kata Yusril, Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan, partai yang tidak mencapai jumlah tersebut dapat membentuk koalisi gabungan dengan total minimal 13 kursi atau bergabung dengan fraksi partai lain.
Menurut Yusril, skema tersebut dinilai dapat mencegah hilangnya suara rakyat dalam sistem pemilu proporsional sekaligus menjadi solusi jalan tengah dalam menentukan ambang batas parlemen dan pembentukan fraksi di DPR.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi
















