Jakarta, aktual.com — Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status penanganan kasus kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam proses ini, polisi akan meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari Taksi Green SM hingga Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
“Selanjutnya, pada Senin mendatang (hari ini-red), penyidik juga akan meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taksi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian,” ujar Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Keterangan dari berbagai pihak tersebut akan dimanfaatkan untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus mendapatkan gambaran kejadian secara menyeluruh dan objektif.
“Guna melengkapi rangkaian penyidikan dan memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif,” ujarnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 31 saksi, termasuk pelapor, sopir taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, hingga petugas operasional PT KAI.
“Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang. Yang terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI. Serta pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut,” jelasnya.
Kini perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sejumlah langkah juga telah dilakukan penyidik, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, analisis rekaman CCTV, hingga koordinasi dengan rumah sakit terkait korban.
“Sejauh ini, penyidik telah melakukan cek tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, permintaan visum. Serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait lainnya,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















