Jakarta, aktual.com — Ketua Bidang Hukum dan Media Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammad Mukri menyoroti beredarnya Surat Edaran PBNU Nomor: 4385/PB.01/A.II.10.47/99/08/2025 terkait petunjuk teknis pembentukan dan tata kerja kepanitiaan. Ia menegaskan bahwa surat tersebut tidak mengatur kepanitiaan Muktamar NU.

Mukri menjelaskan bahwa narasi yang menyebut surat edaran tersebut sebagai dasar pembentukan panitia Muktamar adalah informasi keliru atau hoaks, terlebih jika disertai anggapan bahwa ketua panitia harus dijabat Wakil Ketua Umum PBNU.

“Jadi surat edaran ini memang bukan untuk kepanitiaan Muktamar. Surat edaran itu mengatur kepanitiaan di lingkungan lembaga, PWNU, dan PCNU,” kata Prof. Mukri dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).

Ia menambahkan, ketentuan tersebut dapat dilihat secara jelas pada poin 4 surat edaran, khususnya terkait struktur Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC). Dalam aturan itu, Ketua SC dipegang oleh salah satu Wakil Rais, sedangkan Sekretaris SC oleh Katib atau Wakil Katib. Sementara itu, Ketua OC dijabat oleh salah satu wakil ketua dan Sekretaris OC oleh sekretaris atau wakil sekretaris.

“Dari rumusan itu saja sudah jelas bahwa surat edaran tersebut mengatur kepanitiaan pada level kepengurusan tertentu, seperti PWNU dan PCNU, bukan untuk kepanitiaan Muktamar PBNU,” tegasnya.

Mukri juga mengungkapkan bahwa struktur kepanitiaan Muktamar NU telah diputuskan melalui rapat pleno PBNU, dengan melibatkan jajaran pimpinan tertinggi organisasi. Dalam keputusan tersebut, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU menjadi penanggung jawab, sementara Katib Aam ditunjuk sebagai Ketua SC dan Sekretaris Jenderal sebagai Ketua OC.

“Penunjukan ini dilakukan agar Muktamar legitimate. Empat pimpinan tertinggi PBNU terlibat langsung: Rais Aam dan Ketua Umum sebagai penanggung jawab, Katib Aam sebagai Ketua SC, dan Sekjen sebagai Ketua OC,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan surat edaran tersebut, serta meminta warga NU dan pengurus untuk merujuk pada keputusan resmi organisasi.

“Saya tidak tahu kenapa sekarang banyak yang suka menyebar hoaks. Jangan membangun opini yang tidak sesuai dengan isi surat. Kita harus membaca dokumen secara utuh dan menempatkannya sesuai konteksnya,” pungkas Prof. Mukri.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain