Pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Basalamah berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). KPK memeriksa Khalid Basalamah sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Basalamah berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). KPK memeriksa Khalid Basalamah sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan penjelasan terkait status Ustaz Khalid Basalamah dalam penyidikan dugaan korupsi pengisian kuota haji khusus di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa posisi Khalid saat ini masih sebagai saksi yang kooperatif, meski telah mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ia menegaskan bahwa jadwal pemeriksaan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan akan diumumkan kemudian.

“Nanti kami update kalau sudah ada jadwalnya karena saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan kepada para pihak asosiasi ataupun PIHK,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Terkait pihak yang telah mengembalikan uang, Budi menyampaikan apresiasi kepada mereka yang bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Ia menilai sikap tersebut membantu percepatan penanganan perkara.

“Kami tentu menyampaikan apresiasi dan kami berharap para PIHK ataupun asosiasi lain juga bisa kooperatif sehingga proses penyidikan perkara ini juga bisa berjalan dengan cepat,” kata Budi.

Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus potensi pidana. Dalam konteks ini, KPK tetap mendalami peran masing-masing pihak.

“Artinya posisinya adalah sebagai saksi yang kooperatif,” ucap Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada peran dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pembagian kuota haji tambahan. Perkara ini disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 terkait dugaan kerugian keuangan negara.

Ia menyebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua pihak penyelenggara negara dan dua dari pihak swasta.

“Tentunya perannya krusial dalam serangkaian proses pembagian kuota haji tambahan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai ketua asosiasi haji dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 18.35 WIB di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 April 2026.

Usai pemeriksaan, Khalid menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian dana dari PT Muhibbah sebesar Rp 8,4 miliar. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara rinci asal-usul dana tersebut saat diterima.

“Jumlahnya sekitar Rp8,4 M,” kata Khalid.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi