Jakarta, Aktual.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melarang pelaksanaan ziarah atau tur kota bagi jemaah calon haji Indonesia sebelum fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) selesai dilaksanakan.

Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan agar para peserta haji tetap sehat dan siap menghadapi fase inti ibadah haji. Apalagi Armuzna merupakan inti ibadah haji yang memerlukan kondisi fisik dan mental prima.

“Larangan ini bukan untuk membatasi aktivitas jemaah, tetapi sebagai langkah perlindungan agar jemaah tidak kelelahan dan tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi fase Armuzna,” ujar Ichsan Marsha dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Pihaknya juga mengimbau jemaah menjaga kondisi fisik dengan mengatur aktivitas ibadah sesuai kemampuan, memperbanyak konsumsi air putih, menggunakan pelindung diri seperti payung dan topi, serta segera melapor kepada petugas kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan.

Melalui surat edaran terbaru, Kemenhajmeminta jemaah maupun pembimbing ibadah KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) untuk tidak mengagendakan, memfasilitasi, maupun menyelenggarakan kegiatan ziarah tur ke luar Kota Madinah dan Makkah sebelum seluruh rangkaian ibadah Armuzna selesai.

Kemenhaj juga meminta pembimbing KBIHU memfokuskan pembinaan jemaah pada penguatan kesiapan fisik, mental, spiritual, serta pemahaman manasik menjelang wukuf dan rangkaian ibadah di Armuzna.

“Pemerintah ingin memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan puncak ibadah haji dengan aman, sehat, dan khusyuk,” ujar Ichsan.

Selain itu seluruh pergerakan jemaah wajib dilaporkan dan dikoordinasikan dengan petugas resmi, baik PPIH Kloter, bidang perlindungan jemaah (Linjam), maupun sektor terkait guna menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah.

Hingga Rabu 6 Mei 2026, operasional penyelenggaraan ibadah haji mencatat 267 kloter dengan 103.690 orang dan 1.064 petugas telah diberangkatkan dari Indonesia menuju Tanah Suci.

Sementara itu 258 kloter dengan 100.125 orang telah tiba di Madinah dan 109 kloter dengan 42.340 orang telah tiba di Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan mempersiapkan diri menuju puncak ibadah haji.

Umrah Sunah Maksimal 3 Kali 

Selain ziarah dan tuk kota, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi juga mengimbau KBIHU untuk membatasi pelaksanaan umrah sunah sebelum fase puncak haji (Armuzna).

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Makkah PPIH Arab Saudi Erti Herlina menekankan pentingnya peran pimpinan dan pembimbing KBIHU dalam mengedukasi jemaah calon haji agar tidak memaksakan diri melakukan aktivitas ibadah tambahan yang dapat menguras tenaga.

“Saat ini PPIH hanya mengizinkan pelaksanaan umrah sunah maksimal tiga kali sebelum masa Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Kebijakan ini murni ditujukan untuk melindungi kesehatan, keamanan, dan keselamatan para jemaah calon haji,” ujar Erti di Makkah, Kamis (7/5/2026).

Sebagai langkah perlindungan dan pengawasan proaktif, setiap KBIHU yang menyelenggarakan umrah sunah diwajibkan melapor dan membuat surat pernyataan yang ditembuskan kepada kepala sektor masing-masing.

Erti menjelaskan surat pernyataan tersebut harus merinci tujuan kegiatan hingga jumlah pasti jemaah calon haji yang berpartisipasi.

“Pimpinan KBIHU harus dapat memastikan keselamatan, keamanan, dan kesehatan jemaah calon haji tetap terjaga,” kata Erti.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi