Jakarta, Aktual.com — PT PLN (Persero) terus memperkuat budaya kepatuhan dan kapasitas hukum perusahaan melalui penyelenggaraan Workshop Litigation Skill bertajuk “Perkembangan Tindak Pidana Korporasi Pasca KUHP-KUHAP” yang berlangsung pada 29 April 2026 di Prefunction Hall, Gedung Utama PLN Pusat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis PLN dalam menghadapi dinamika implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang membawa perubahan signifikan terhadap sistem hukum pidana korporasi di Indonesia.
Workshop ini turut dihadiri oleh SEVP Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan PT PLN (Persero), Nurlely Aman, serta dibuka oleh EVP Litigasi dan Advokasi PT PLN (Persero), Chorinus Eric Nerokou. Dalam sambutannya, Eric menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP mendorong korporasi untuk membangun perspektif baru terhadap tata kelola risiko hukum.
“Perubahan KUHP dan KUHAP secara fundamental mendorong kita untuk mengubah perspektif dan pendekatan terhadap subjek maupun objek pidana yang dapat dikriminalisasi, termasuk korporasi. Mulai dari aspek pertanggungjawaban hingga perluasan risiko hukum terhadap pengurus dan pengambil keputusan di korporasi. Fungsi hukum juga harus mampu menjadi instrumen mitigasi risiko dan penguatan tata kelola perusahaan, bukan hanya hadir ketika sengketa terjadi,” ujar Eric, Kamis, 30 April 2027.
Melalui workshop ini, PLN berharap seluruh peserta dapat memperkuat pemahaman strategis sekaligus kemampuan praktis dalam menghadapi dinamika penegakan hukum korporasi yang semakin kompleks dan progresif.
Kegiatan ini menghadirkan Julius Ibrani, Advokat sekaligus Ahli Sistem Peradilan Pidana dan Managing Partner Julius Ibrani and Partner Law Firm, sebagai narasumber utama. Julius dikenal aktif berkontribusi dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional, termasuk dalam proses penyusunan KUHP dan KUHAP baru sejak 2010 bersama pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi III DPR RI.
Dalam pemaparannya, Julius menjelaskan bahwa KUHP baru menghadirkan reformasi hukum pidana nasional yang menitikberatkan pada keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Salah satu perubahan paling mendasar adalah penguatan posisi korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Menurut Julius, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti lalai membangun sistem pengawasan, kepatuhan, dan mitigasi risiko yang memadai.
Ia juga menyoroti posisi strategis BUMN yang memiliki keterkaitan erat dengan kebijakan dan program pemerintah, sehingga setiap tindakan korporasi harus didukung dasar administratif, dokumentasi, serta proses pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Julius menekankan bahwa risiko pidana korporasi tidak selalu lahir dari adanya niat jahat (mens rea), melainkan sering kali muncul akibat lemahnya administrasi, pengawasan internal, serta dokumentasi operasional yang tidak lengkap. Dalam konteks tersebut, ia memperkenalkan prinsip “Trust but Verify” sebagai fondasi utama kepatuhan korporasi.
“Dalam pelaksanaan proyek pembangunan, misalnya, sudah berizin belum tentu tersosialisasi dengan baik, sudah tersosialisasi belum tentu proses ganti kerugiannya selesai, belum lagi terkait aspek lingkungan dan lainnya. Tanpa dokumentasi yang kuat dan kepatuhan yang ketat, tindakan operasional korporasi dapat berisiko ditarik ke ranah pidana,” jelas Julius.
Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai unsur-unsur tindakan korporasi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, termasuk aspek fraud, perbuatan melawan hukum (PMH), hingga pemisahan tanggung jawab antara individu dan korporasi dalam perkara pidana korporasi BUMN.
Workshop turut membahas berbagai perubahan penting dalam KUHAP baru, mulai dari pergeseran paradigma dari state policing menuju state limitation, penguatan prinsip non self-incrimination, pengawasan melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan, hingga kewajiban digitalisasi sistem peradilan pidana.
Dalam konteks tersebut, jejak digital seperti CCTV, korespondensi elektronik, transaksi, serta log sistem perusahaan kini memiliki posisi yang semakin kuat sebagai alat bukti hukum.
Julius juga menjelaskan adanya perubahan mendasar dalam mekanisme pra-lidik atau intelijen sebelum masuk ke tahap penyelidikan formal. Kondisi ini menuntut korporasi untuk semakin cermat dalam menjaga administrasi, dokumentasi, dan jejak digital perusahaan.
Meski demikian, mekanisme pra-lidik juga dapat menjadi ruang klarifikasi awal bagi korporasi sebelum suatu perkara berkembang ke tahap proses hukum yang lebih lanjut.
Selain aspek litigasi, peserta turut mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian perkara alternatif yang kini diakomodasi dalam KUHAP baru, seperti restorative justice, Deferred Prosecution Agreement (DPA), plea guilty, dan denda damai, khususnya dalam konteks tindak pidana ekonomi dan korporasi.
Julius menegaskan bahwa pendekatan administratif dan perdata tetap harus menjadi jalur utama penyelesaian sengketa bisnis, sementara pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir.
“Hukum harus dinalar secara logis. Kebenaran materiil harus sederhana dan bebas dari keraguan (beyond reasonable doubt),” tegas Julius.
Workshop dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh insan PLN dari berbagai unit di seluruh Indonesia melalui platform Zoom. Melalui kegiatan ini, PLN memastikan transfer pengetahuan strategis terkait perkembangan hukum pidana nasional dapat diterima secara merata di seluruh lini perusahaan.
Penyelenggaraan workshop ini sekaligus menegaskan komitmen PLN dalam memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG), membangun budaya kepatuhan yang aktif, serta memastikan setiap keputusan bisnis dilakukan secara prudent, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik di tengah era reformasi hukum pidana nasional.
Ke depan, PLN berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan dengan pembahasan yang lebih teknis dan spesifik sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja dan sektor bisnis perusahaan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















