Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengingatkan pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan terkait batas belanja pegawai daerah yang berdampak pada pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seiring meningkatnya tekanan fiskal di berbagai daerah.
Menurutnya, perubahan skema transfer ke daerah dalam beberapa tahun terakhir serta kebijakan pengangkatan PPPK dalam jumlah besar belum sepenuhnya diantisipasi saat pembahasan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada 2021. Regulasi tersebut mengamanatkan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen mulai 2027.
Puteri menyatakan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, memahami dinamika terbaru terkait perubahan transfer ke daerah, prioritas anggaran, serta peningkatan jumlah PPPK.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB untuk menyesuaikan kebijakan proporsi belanja pegawai daerah dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Menurut Puteri, implementasi kebijakan fiskal harus memperhatikan kondisi riil daerah, termasuk kemampuan keuangan pemerintah daerah serta kebutuhan penyerapan tenaga kerja.
Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR RI menerima berbagai keluhan dari daerah terkait kepastian pembayaran gaji PPPK. Oleh karena itu, persoalan tersebut akan menjadi perhatian dalam rapat-rapat lanjutan bersama pemerintah.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Menteri Keuangan meminta waktu hingga semester I 2026 untuk mengevaluasi kondisi PPPK serta kemampuan APBN jika skema pembiayaan gaji ditarik kembali ke pemerintah pusat.
Komisi XI DPR RI, kata dia, akan terus mengawal isu tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai PPPK maupun membebani fiskal daerah.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















