Jakarta, Aktual.com – Hingga bulan kelima tahun 2026, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) belum mempublikasikan laporan tahunan untuk tahun anggaran 2025. Sesuai regulasi, laporan tersebut merupakan laporan kinerja yang seharusnya disampaikan dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Danantara memberikan contoh yang sangat tidak pantas kepada BUMN di bawahnya, karena mengabaikan regulasi. Ini menunjukkan tidak ada komitmen dari Danantara untuk menerapkan tata kelola yang baik, sehingga pengelolaan BUMN di bawahnya jadi riskan,” ujar pengamat BUMN Herry Gunawan di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Dia menegaskan, tahun anggaran yang berlaku saat ini adalah 1 Januari – 31 Desember. Dengan begitu, batas pelaporan kinerja Danantara sebagai lembaga negara, paling telat adalah akhir Februari 2026. Tapi sampai sekarang nyaris tak terdengar.
Perlu diingat, Danantara adalah badan publik, lantaran tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Selain itu, sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN.
Karena itu, Danantara tidak bisa menghindar dari kewajiban seperti kementerian atau lembaga pemerintah lain dalam ketentuan penerbitan laporan tahunan.
Laporan tahunan tersebut, sesuai regulasi, sedikitnya memuat tentang kinerja atau hasil dari kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun anggaran. Selain itu, berisi tentang laporan keuangan termasuk penggunaan anggaran sepanjang tahun.
Menurut Herry, sedikitnya ada tiga regulasi yang dilanggar terkait dengan belum terbitnya laporan tahunan Danantara.
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Pada Pasal 18 disebutkan, laporan kinerja disampaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan tersebut harus disampaikan ke tiga kementerian: Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Regulasi tersebut juga memuat sanksi bagi keterlambatan laporan, di antaranya penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana.
“Tapi di luar sanksi itu, sangat tidak pantas penundaan laporan tahunan yang dilakukan oleh Danantara. Ini preseden buruk bagi pengelolaan BUMN, karena Danantara telah memberikan contoh buruk,” ujar Herry.
Kedua, Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Regulasi ketiga yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Herry mengingatkan, seharusnya Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap budaya pengabaian peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah sendiri.
“Kelakuan seperti Danantara ini akan menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tegasnya.
Dia mengingatkan, seandainya yang melanggar adalah BUMN, mungkin dampaknya tidak akan luas, walaupun tidak dibenarkan.
Namun ketika yang melanggar Danantara, itu bisa menimbulkan kesan bahwa BUMN boleh melakukan pelanggaran terhadap regulasi.
“Sangat sulit dicerna oleh akal sehat. Lembaga yang diisi orang pintar, para pejabat dan mantan pejabat, justru memberikan contoh melakukan pelanggaran di depan mata,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















