Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan terhadap pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita.
Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya pembubaran kegiatan nobar film tersebut di sejumlah kampus dan tempat umum di beberapa daerah. Beberapa lokasi yang sempat mengalami penghentian kegiatan antara lain Universitas Khairun, Universitas Mataram, Universitas Pendidikan Mandalika, hingga Institut Seni Indonesia Bali. Selain itu, kegiatan serupa di sejumlah kafe di Seminyak dan Tabanan juga turut dibubarkan.
Yusril menjelaskan bahwa penghentian kegiatan di beberapa lokasi lebih berkaitan dengan persoalan administratif, bukan karena adanya instruksi pemerintah pusat.
“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2026).
Ia menegaskan pola pembubaran yang berbeda-beda di tiap daerah menunjukkan tidak adanya kebijakan terpusat dari pemerintah maupun aparat penegak hukum terkait film tersebut.
“Melihat pola demikian, pembubaran nobar film ‘Pesta Babi’ bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat,” katanya.
Film dokumenter tersebut diketahui memuat kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan yang dinilai berdampak terhadap lingkungan hidup, hak ulayat masyarakat adat, serta kondisi sosial di Papua. Menurut Yusril, kritik semacam itu merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi meskipun menggunakan narasi yang cukup provokatif.
“Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial. ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’ tampak bersifat provokatif,” ujarnya.
Meski demikian, Yusril meminta masyarakat tidak terpancing hanya karena judul film yang kontroversial dan mendorong publik untuk menyikapinya secara terbuka melalui diskusi dan dialog.
“Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian. Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” katanya.
“Pemerintah dapat memetik hikmah dari film itu untuk mengevaluasi kalau-kalau ada langkah di lapangan yang perlu diperbaiki,” lanjut Yusril.
Terkait substansi kritik dalam film tersebut, Yusril menjelaskan proyek di Papua Selatan telah dimulai sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2022 dan kini dilanjutkan sebagai bagian dari program ketahanan pangan dan energi nasional.
“Sudah pasti proyek itu bukanlah kolonialisme modern di zaman sekarang. Papua adalah bagian integral dari NKRI. Pemerintah Pusat Republik Indonesia bukanlah Pemerintah Belanda dulu yang menyebut Papua dengan Nederlands Nieuw Guinea sebagai daerah jajahan di masa lalu. Pembukaan lahan seperti itu juga terjadi juga di Kalimantan dan pulau-pulau lain sebagai bagian integral dari NKRI,” tegasnya.
Menurutnya, proyek strategis nasional dibangun berdasarkan perencanaan yang matang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meskipun pemerintah tetap membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaannya di lapangan.
“PSN dibangun dengan kajian matang untuk kesejahteraan rakyat, walaupun Pemerintah tidak menutup mata terhadap segala kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.
Yusril juga menyoroti penggunaan istilah “Pesta Babi” dalam judul film yang dinilainya berpotensi memunculkan berbagai tafsir di masyarakat. Karena itu, ia mendorong para pembuat film memberikan penjelasan lebih rinci terkait makna judul tersebut.
“Istilah ‘Pesta Babi’ memang potensial memunculkan aneka tafsir. Karena itu, akan lebih baik jika penulis skenario, sutradara, dan produser juga menjelaskan makna dari kata-kata tersebut,” katanya.
Ia menambahkan keterbukaan tidak hanya dituntut dari pemerintah, tetapi juga dari para seniman, penulis, dan produser karya seni yang menyampaikan kritik kepada publik.
“Kalau Pemerintah sering dituntut untuk terbuka, maka saatnya juga seniman, penulis skenario film, dan produser bersikap terbuka pula serta bersedia memberikan penjelasan. Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di balik otoritas dan kekuasaan, dan pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi,” ujar Yusril.
Di akhir keterangannya, Yusril kembali menegaskan pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi, namun tetap harus disertai tanggung jawab moral kepada publik.
“Namun, tidak ada kebebasan berekspresi tanpa tanggung jawab moral, baik kepada diri sendiri maupun kepada publik yang menerima sajian kebebasan berekspresi itu,” tutup Yusril.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















