Ketua Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun

Jakarta, aktual.com – Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Komarudin Watubun menilai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Menurut Watubun, meskipun regulasi terkait Ibu Kota Nusantara telah disiapkan, secara faktual pusat pemerintahan Indonesia saat ini masih berada di Jakarta.

“Ya memang faktanya begitu kan. Ini urusan regulasi yang disiapkan untuk Ibu Kota di sana. Tapi de facto hari ini ya ibu kota negara ada di Jakarta dan ya tetap di Jakarta kalau di sana belum siap kan mau diapain di sana?” kata Watubun kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Anggota Komisi II DPR RI itu juga menyinggung Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang pernah berkantor di IKN. Menurutnya, agar fasilitas yang sudah dibangun tidak terbengkalai, pemerintah seharusnya mulai memanfaatkan kawasan tersebut secara bertahap.

“Nah itu yang mestinya kan katanya menteri ada yang harus berpindah ke sana atau wapres-lah berkantor di sana (IKN) kan supaya ada manfaatnya daripada berapa tahun ke depan sudah satu tahun lebih ya kalau begitu kan itu semua gedung itu kan harus membutuhkan biaya perawatan rutin,” ucap dia.

Watubun menilai biaya pemeliharaan kawasan IKN menjadi tantangan tersendiri bagi negara, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang dinilainya sedang tidak mudah.

“Ya itu yang menjadi masalah memang, karena proyek pembangunan infrastruktur yang sudah terjadi di sana kan setiap bulan, setiap hari membutuhkan maintenance. Dan itu uang dari mana? Ya negara juga yang kasih keluar. Kita buat proyek ambisius (IKN) yang sebenarnya tidak memperhitungkan dampak sisi buruknya dari keputusan itu, tapi ya bagaimana? Semua fraksi juga mendukung waktu itu ya,” ujar dia.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa status ibu kota negara masih berada di Provinsi DKI Jakarta sampai diterbitkannya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota negara ke IKN.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain